Berita / / Artikel

Bahana TCW Siap Kelola Dana Tapera di KIK Pendapatan Tetap dan Campuran

• 15 Aug 2020

an image
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sekaligus Direktur Utama Bahana TCW Investment Management Edward Lubis

Pengelolaan investasi dana Tapera akan berorientasi untuk jangka panjang

Bareksa.com - PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), salah satu anggota Indonesia Financial Group (IFG) menyatakan siap untuk mengelola dana pemupukan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Bahana TCW merupakan satu dari tujuh perusahaan aset manajemen yang terpilih BP Tapera untuk mengelola dana pemupukan. Pemilihan MI ini didasari dengan beberapa parameter seperti kinerja manajemen investasi, rekam jejak, dana kelolaan atau AUM, dan tingkat kepatuhan.

Dana yang akan dikelola ini berasal dari kolektif nasabahTapera, di mana setiap manajemen investasi (MI) akan diberi mandat untuk mengelola sebagian dari total dana kelolaan Tapera. Total dana awal BP Tapera yang akan dikelola oleh tujuh MI tersebut direncanakan hingga mencapai Rp10 triliun pada tahun 2021.

Presiden Direktur Bahana TCW, Edward Lubis menyambut positif atas kepercayaan BP Tapera memilih Bahana TCW sebagai salah satu perusahaan aset manajemen yang akan mengelola dana Tapera tersebut. Dana Tapera ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan kepemilikan hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.

“Bahana TCW siap untuk mengelola dana Tapera, di mana kami mendapatkan mandat untuk pengelolaan KIK pendapatan tetap dan KIK campuran,” ungkap Edward dalam keterangannya (14/8/2020).

KIK pendapatan tetap merupakan KIK yang investasinya ditempatkan pada sekurang-kurangnya 80 persen dari portofolionya dalam bentuk efek bersifat utang. Sementara, KIK campuran merupakan KIK yang investasinya ditempatkan pada kombinasi efek bersifat ekuitas, utang dan pasar uang.

Adapun, pengelolaan investasi dana Tapera akan berorientasi untuk jangka panjang, sehingga mayoritas dana kelolaan akan dialokasikan pada instrumen surat utang sebagai capital preservation. Sementara, porsi investasi pada efek berupa saham akan relatif rendah dan hanya saham-saham yang masuk ke dalam kategori indeks acuan seperti saham di indeks LQ45 atau IDX 30, yang merupakan indeks saham unggulan paling likuid dan berfundamental baik.

"Selain itu, Bahana TCW juga akan menempatkan porsi investasinya pada pasar uang untuk kebutuhan likuditas jangka pendek," Edward menjelaskan.

Tapera merupakan program tabungan perumahan rakyat di Indonesia, dilandasi dengan dukungan UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo. Tapera hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong baik ASN, BUMN, BUMD, BUMDES, TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Pada tahap pertama, program Tapera ini akan dimulai pada Januari 2021, diawali dengan ASN (aparat sipil negara) aktif serta peserta ex Bapertarum aktif.
Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera. Nasabah juga dapat memperoleh berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.

BP Tapera sebelumnya menyatakan telah memilih tujuh perusahaan manajemen investasi (MI) yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, mengatakan tujuh MI itu yakni PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk pengelolaan dalam bentuk KIK (kontrak investasi kolektif) konvensional.

Sementara untuk pengelolaan KIK syariah, BP Tapera menunjuk PT Danareksa Investment Management, PT BNI Asset Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Hanya saja, para MI yang dipilih itu belum melakukan penandatanganan kerja sama dengan BP Tapera mengingat sejumlah pembahasan masih dilakukan seperti imbalan atau fee bagi MI.

"Iya [tujuh MI], tergantung negosiasi fee MI-nya, kalau belum sepakat, ya cari gantinya. Kami menerapkan prinsip efisiensi, selain itu, dana kelolaan per MI dibatasi maksimal 20 persen dari dana kelolaan Tapera," kata Gatut.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Tags: