Bareksa.com - Nilai aktiva bersih (NAB) atau total dana kelolaan reksadana pada pekan kedua Juni 2020 (per 12 Juni) kembali naik jadi Rp482,15 triliun setelah pada akhir Mei sempat tertekan jadi Rp476,2 triliun.
Berdasarkan data statistik pasar modal yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (26/6/2020), kenaikan NAB reksadana seiring kenaikan jumlah unit penyertaan (UP) beredar dari sebelumnya 405,7 miliar pada 29 Mei jadi 407,4 miliar pada Juni 2020.
Sumber : Statistik Pasar Modal OJK Pekan Kedua Juni 2020
Kenaikan NAB utamanya ditopang meningkatnya dana kelolaan reksadana saham, reksadana pasar uang, reksadana campuran dan reksadana exchange traded fund (ETF). Adapun NAB reksadana pendapatan tetap, reksadana indeks dan reksadana terproteksi tercatat menurun.
Data OJK menyebut dana kelolaan reksadana saham naik dari Rp95,13 triliun pada akhir Mei menjadi Rp96,67 triliun pada 12 Juni. Kemudian dana kelolaan reksadana campuran naik dari sebelumnya Rp24,13 triliun jadi Rp24,49 triliun, pasar uang naik dari Rp56,08 triliun jadi 62,28 triliun, serta reksadana ETF bertambah dari Rp11,92 triliun jadi Rp12,33 triliun.
Kenaikan NAB reksadana pasar uang merupakan yang terbesar dibandingkan jenis lainnya pada dua pekan pertama Juni 2020. Penambahan dana kelolaan reksadana pasar uang dalam dua pekan sekitar Rp6,2 triliun.
Sedangkan NAB reksadana pendapatan tetap turun dari Rp107,25 triliun jadi Rp106,42 triliun, reksadana indeks berkurang dari Rp6,87 triliun jadi Rp6,75 triliun, serta reksadana terproteksi tertekan dari Rp116,79 triliun jadi Rp115,45 triliun.
Sumber : Statistik Pasar Modal OJK Pekan Kedua Juni 2020
Di segmen syariah, data OJK menyebut kenaikan dana kelolaan hanya dibukukan reksadana saham dari Rp4,42 triliun jadi Rp4,49 triliun dan reksadana terproteksi dari Rp30,81 triliun jadi Rp30,94 triliun. Adapun dana kelolaan reksadana syariah jenis lainnya tercatat masih menurun di antaranya reksadana efek luar negeri dari Rp8,18 triliun jadi Rp7,77 triliun, reksadana pasar uang dari Rp6,62 triliun jadi Rp6,51 triliun dan reksadana campuran dari Rp1,03 triliun jadi Rp1,02 triliun.
Sedangkan dana kelolaan reksadana pendapatan tetap syariah stagnan Rp5,88 triliun, reksadana indeks Rp1,3 triliun, sukuk Rp1,01 triliun dan ETF Rp0,03 triliun.
Kembali naiknya total dana kelolaan reksadana per 12 Juni 2020 semakin mengindikasikan kinerja industri reksadana telah bangkit dari keterpurukannya setelah sempat tertekan akibat sentimen dampak Covid-19 di pasar modal.
Level terendah NAB reksadana tahun ini terjadi pada Maret 2020 yang sebesar Rp472,7 triliun atau anjlok tajam dibandingkan akhir Februari 2020 yang sebesar Rp525,27 triliun. Dana kelolaan reksadana berhasil menembus di atas Rp500 triliun sejak 2018. Namun sejak Maret 2020 akibat sentimen pandemi Covid-19 hingga kini levelnya di bawah Rp500 triliun.
Meski begitu catatan dana kelolaan reksadana per 12 Juni 2020 yang senilai Rp482 triliun tersebut mengindikasikan peluangnya untuk kembali menembus Rp500 triliun cukup besar.
Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan, sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.
Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Selalu sesuaikan instrumen investasi dengan profil risiko dan target investasi kamu.
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.