Bareksa.com - Dana kelolaan industri reksadana pada Mei 2020 sedikit menyusut secara bulanan jadi Rp474,2 triliun dibandingkan April 2020 yang sebesar Rp475,6 triliun. Penurunan assets under management (AUM) seiring turunnya jumlah unit reksadana jadi 405,7 juta unit pada Mei dari 408,7 juta unit bulan sebelumnya. Padahal sejatinya, jumlah produk reksadana meningkat jadi 2.243 produk dari sebelumnya 2.227 produk.
Laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report May 2020 yang mengolah data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan meskipun secara bulanan AUM sedikit menurun, namun jika dibandingkan Maret 2020 atau kuartal I tahun ini yang sebesar Rp471,4 triliun, maka AUM industri reksadana pada Mei bertambah hampir Rp3 triliun. Sepanjang tahun ini, AUM industri reksadana pada Maret merupakan yang terendah terdampak gejolak pasar akibat sentimen penyebaran Covid-19.
Secara year to date, dana kelolaan industri reksadana pada Mei 2020 turun 12,54 persen. Pada akhir tahun lalu, AUM industri reksadana menembus Rp542 triliun atau merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Level AUM reksadana mulai menembus angka psikologis Rp500 triliun pada 2018. Namun sejak sentimen penyebaran wabah Covid-19 menghantam pasar modal, dana kelolaan reksadana menurun jadi di bawah Rp500 triliun.
Sumber : Laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report May 2020
Jika dilihat per jenis reksadana, maka kenaikan AUM dibukukan oleh reksadana pasar uang, campuran, saham, indeks dan exchange traded fund (ETF) pada Mei 2020 dibandingkan kuartal I tahun ini. Peningkatan jumlah AUM tertinggi dibukukan reksadana saham. Kondisi itu seiring mulai bangkitnya pasar saham, setelah anjlok dalam pada pertengahan Maret lalu terdampak wabah Covid-19.
Adapun penurunan AUM antara kuartal I 2020 dan Mei dicatatkan oleh reksadana pendapatan tetap dan terproteksi.
Kinerja Reksadana
Dari sisi kinerja, sepanjang Mei 2020 merupakannya bulannya reksadana saham setelah sejak awal tahun cukup tertekan akibat sentimen wabah Covid-19. Menurut data Bareksa, indeks reksadana saham berhasil mencatatkan kinerja paling cemerlang dibandingkan reksadana jenis lainnya dengan return 2,77 persen sebulan (periode 1-29 Mei 2020).
Sepanjang bulan lalu kinerja reksadana bisa dikatakan mulai bergairah dengan hampir semua indeks reksadana membukukan kenaikan return, kecuali indeks reksadana pasar uang yang mencatat return negatif 0,35 persen.
Setelah indeks reksadana saham, indeks reksadana campuran berada di urutan kedua dengan return 1,92 persen sebulan pada Mei 2020. Kemudian disusul indeks reksadana campuran syariah return 1,75 persen, indeks reksadana pendapatan tetap (1,74 persen), indeks reksadana saham syariah (0,9 persen), indeks reksadana pendapatan tetap syariah (0,89 persen) dan indeks reksadana pasar uang syariah (0,09 persen)
Sumber : Bareksa
Tren Pemulihan Berlanjut
Meskipun AUM reksadana pada akhir Mei 2020 sedikit menurun dibandingkan akhir April, namun berdasarkan data OJK, Nilai Aktiva Bersih (NAB) industri reksadana per 2 Juni 2020, tercatat Rp480,84 triliun atau kembali meningkat.
Mulai naiknya dana kelolaan industri reksadana nasional seiring mulai bangkitnya industri pasar modal, pasca tertekan cukup dalam sejak Maret akibat sentimen negatif pandemi Covid-19. Dengan begitu tren pemulihan industri reksadana terus berlanjut.
Sumber : OJK
Materi bertajuk "Dukungan Kebijakan di Industri Jasa Keuangan di Masa Pandemi Covid-19" dalam siahturahmi virtual OJK dengan Media, pada Kamis (4/6/2020) menyebutkan secara year to date (YtD) industri reksadana nasional masih mencatatkan net redemption (penjualan bersih) per 2 Juni 2020 sebesar Rp19,08 triliun. Namun secara month to date per 2 Juni, industri reksadana membukukan net subscription Rp880 juta.
Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan, sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.
Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Selalu sesuaikan instrumen investasi dengan profil risiko dan target investasi kamu.
Sebagian isi artikel ini merupakan cuplikan dari laporan bulanan Industri reksadana Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report May 2020. Untuk berlangganan laporan ini silakan hubungi marketing@bareksa.com (cc: data@bareksa.com).
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.