Bareksa.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan telah membuka kembali layanan S-Invest terhadap produk reksadana PT Sinarmas Asset Management. Langkah itu dilakukan KSEI menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-540/PM.21/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu.
"Bersama ini kami informasikan bahwa hari ini, 28 Mei 2020, kami telah melakukan pembukaan penghentian sementara waktu (suspension) pada sistem S-Invest untuk penambahan unit penyertaan baru (subscription), pembelian efek (investment) dan penjualan efek (divestment) atas seluruh reksadana dan produk investasi lainnya dari Sinarmas AM, kecuali 7 reksadana," demikian disampaikan dalam surat KSEI yang ditandatangani Direktur Syafruddin yang diterima Bareksa (28/5/2020).
Tujuh reksadana Sinarmas AM yang masih dalam status suspensi sesuai instruksi OJK ialah :
1. Reksa Dana Danamas Mantap Plus
2. Simas Syariah Pendapatan Tetap
3. Danamas Pasti
4. Danamas Rupiah
5. Danamas Fleksi
6. Danamas Rupiah Plus
7. Simas Pendapatan Tetap Andalan
Menurut KSEI sebagaimana dimaksud pada surat OJK S-451/PM.21/2020 maka 7 produk reksadana tersebut tetap mengalami penghentian layanan sementara (suspension) pada sistem S-Invest untuk penambahan unit penyertaan baru (subscription), pembelian efek (investment) dan penjualan efek (divestment) sampai dengan waktu 3 bulan sejak ditetapkan surat OJK S-451/PM.21/2020 tertanggal 4 Mei 2020 perihal surat perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT Sinarmas Asset management.
Menyusul surat KSEI perihal dibukanya suspensi produk reksadana Sinarmas AM tersebut, maka KSEI meminta kepada Sinarmas AM untuk segera menginformasikannya kepada bank kustodian dan agen penjual terkait.
Untuk diketahui, Bareksa sebagai agen penjual reksadana juga menjual produk reksadana Sinarmas AM. Tercatat sebanyak 8 produk reksadana Sinarmas AM tersedia di Bareksa yakni 4 di antaranya reksadana saham, 3 reksadana campuran dan 1 reksadana pasar uang.
Menyusul pengumuman KSEI dan perintah OJK, Bareksa segera membuka kembali suspensi untuk transaksi 7 produk reksadana Sinarmas AM yakni reksadana saham Simas Danamas Saham, Simas Saham Bertumbuh, Simas Saham Unggulan dan Simas Syariah Unggulan, serta reksadana campuran Simas Satu, Simas Satu Prima dan Simas Syariah Berkembang terhitung mulai besok Jumat, 29 Mei 2020.
Adapun untuk reksadana pasar uang Danamas Rupiah Plus masih dalam status suspensi menunggu pengumuman lebih lanjut dari otoritas terkait.
Sinarmas AM sebelumnya memberikan pernyataan terkait suspensi atau penghentian sementara oleh OJK atas semua produk reksadana perseroan. Manajemen mengakui melakukan pencatatan harga aset obligasi yang di bawah nilai pasar wajar.
Direksi Sinarmas AM mengatakan sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19, telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
"Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud," tulis Direksi Sinarmas AM dalam surat klarifikasi tertanggal 26 Mei 2020.
Sebelumnya, manajer investasi afiliasi Grup Sinarmas tersebut menerima surat suspensi OJK nomor S-452/PM.21/2020 pada 20 Mei 2020 atas pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020. Dalam pemantauan OJK, disebutkan Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE. Sementara itu, ketentuan OJK mengharuskan pencatatan sesuai dengan nilai pasar wajar.
Sinarmas AM kemudian mengkomunikasikan penyesuaian harga aset yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK. Manajer investasi yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinarmas Sekuritas dan bagian dari Sinarmas Group ini juga menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. "Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak/Ibu nasabah Sinar Mas."
Meskipun di dalam surat itu disebutkan hanya dua reksadana pendapatan tetap yang terkait penghitungan nilai di bawah nilai pasar yang ditetapkan LPHE, suspensi diterapkan untuk sejumlah produk reksadana Sinarmas lain yang dijual ke publik, termasuk jenis saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang.
Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengungkapkan penyesalannya karena menurutnya produk reksadana saham dan reksadana lain yang dikelola Sinarmas seharusnya tidak ikut terkena suspensi. "Reksadana saham kami sudah sesuai aturan. Seharusnya tidak semua reksadana disuspen," ungkap Jamial dalam pesan singkat kepada Bareksa.
Dia berharap agar OJK bisa segera membuka suspensi untuk produk reksadana-reksadana tersebut. Sinarmas AM juga mengimbau nasabah untuk tidak khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Nasabah masih bisa menjual atau mencairkan produk reksadana sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut data OJK yang diolah Bareksa, Sinarmas AM masuk dalam top 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar di industri reksadana nasional. Sinarmas AM per April 2020 memiliki dana kelolaan (asset under management/AUM) untuk reksadana publik senilai Rp21,4 triliun, atau di posisi 7 manajer investasi AUM terbesar dengan market share sekitar 5 persen dari total AUM industri.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.