Berita / / Artikel

Produk Reksadana Sinarmas AM Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Manajemen

• 27 May 2020

an image
Jamial Salim, Direktur PT Sinarmas Asset Management, 3 September 2014

Terdapat pencatatan harga aset obligasi di bawah nilai pasar wajar

Bareksa.com - PT Sinarmas Asset Management memberikan pernyataan terkait suspensi atau penghentian sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembelian reksadana yang dikelola manajer investasi tersebut. Manajemen mengakui melakukan pencatatan harga aset obligasi yang di bawah nilai pasar wajar.

Direksi Sinarmas AM mengatakan sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19, telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.

"Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud," tulis Direksi Sinarmas AM dalam surat klarifikasi tertanggal 26 Mei 2020.

Sebelumnya, manajer investasi afiliasi Grup Sinarmas tersebut menerima surat suspensi OJK nomor S-452/PM.21/2020 pada tanggal 20 Mei 2020 atas pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020. Dalam pemantauan OJK, disebutkan Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE. Sementara itu, ketentuan OJK mengharuskan pencatatan sesuai dengan nilai pasar wajar.

Saat ini, Sinarmas AM telah mengkomunikasikan penyesuaian harga aset yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK. Manajer investasi di bawah pilah Sinar Mas Financial Services ini juga menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. "Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak/Ibu nasabah Sinar Mas."

Meskipun di dalam surat itu disebutkan hanya dua reksadana pendapatan tetap yang terkait penghitungan nilai di bawah nilai pasar yang ditetapkan LPHE, suspensi diterapkan untuk sejumlah produk reksadana Sinarmas lain yang dijual ke publik, termasuk jenis saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang.

Ketika dihubungi Bareksa, Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengungkapkan penyesalannya karena menurutnya produk reksadana saham dan reksadana lain yang dikelola Sinarmas seharusnya tidak terkena suspensi juga. "Reksadana saham kami sudah sesuai aturan. Seharusnya tidak semua reksadana disuspen," ungkap Jamial melalui aplikasi pesan kepada Bareksa.

Dia berharap agar OJK bisa segera membuka suspensi untuk produk reksadana-reksadana tersebut.

Sementara itu, Sinarmas mengimbau nasabah untuk tidak khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Nasabah masih bisa menjual atau mencairkan produk reksadana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut data OJK yang diolah Bareksa, Sinarmas AM masuk dalam top 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar di industri reksadana Indonesia. Sinarmas AM per April 2020 memiliki dana kelolaan (asset under management/AUM) untuk reksadana publik senilai Rp21,4 triliun, posisi 7 manajer investasi AUM terbesar dengan market share sekitar 5 persen dari industri.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

 

Tags: