Bareksa.com - Nilai aktiva bersih reksadana syariah hingga pekan ketiga April 2020 (per 17 April) kembali naik setelah pada Maret sempat tertekan akibat gejolak pasar dampak penyebaran wabah corona. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan dicatatkan oleh hampir semua jenis reksadana kecuali exchange traded fund (ETF) satu-satunya yang stagnan. Kembali naiknya NAB reksadana syariah seiring kepanikan pasar yang mulai mereda.
Lonjakan NAB atau dana kelolaan paling menonjol dicatatkan oleh reksadana pasar uang yang naik jadi Rp6,91 triliun pada 17 April 2020 dari sebelumnya Rp6,13 triliun pada Maret. Level NAB reksadana pasar uang syariah pada 17 April 2020 lebih tinggi dari akhir 2019 yang senilai Rp6,26 triliun.
Lonjakan juga dicatatkan oleh reksadana jenis efek luar negeri jadi Rp8,83 triliun pada 17 April 2020. Untuk jenis ini, NAB terus melesat dengan catatan pada Desember 2019 senilai Rp7,28 triliun jadi Rp8,61 triliun pada Maret 2020.
Jenis reksadana lainnya, mencatatkan NAB menurun pada Maret 2020 dibandingkan Desember 2019, namun kemudian naik lagi pada 17 April 2020.
Jenis reksadana itu di antaranya reksadana saham syariah dari Rp5,8 triliun pada Desember 2019, anjlok jadi Rp4,17 triliun pada 31 Maret 2020, kemudian naik lagi jadi Rp4,35 triliun pada 17 April 2020.
Kemudian reksadana pendapatan tetap syariah dari Rp6,09 triliun pada Desember 2019, jadi Rp5,68 triliun Maret 2020 dan mulai sedikit naik jadi Rp5,73 triliun. Penurunan signifikan dicatatkan reksadana campuran syariah dari Rp2,51 triliun pada Desember 2019 jadi Rp1,01 triliun pada Maret 2020, dan sedikit naik jadi Rp1,03 triliun pada April 2020.
Kondisi berbeda ditorehkan reksadana terproteksi syariah dari Rp24,54 triliun pada Desember 2019, melonjak jadi Rp30,7 triliun pada Maret 2020, kemudian sedikit tertekan jadi Rp3,69 triliun pada 17 April 2020.
Untuk ETF, NABnya stagnan di Rp0,03 triliun pada Desember 2019, Maret dan April 2020.
Sumber : OJK
Soal kehalalan investasi di reksadana syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksadana, khususnya reksadana syariah.
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksa dana syariah, yang terikat dengan dua akad -- yang sesuai dengan syariat Islam -- yakni akad wakalah dan mudharabah.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan Manajer Investasi (pengelola investasi reksa dana). Pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.
Adapun mudharabah adalah di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara Manajer Investasi dengan investor atau nasabah.
Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan, sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.
Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Selalu sesuaikan instrumen investasi dengan profil risiko dan target investasi kamu.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.