Bareksa.com - Dana kelolaan industri reksadana pada Maret 2020 turun tajam jadi Rp472,7 triliun dibandingkan Februari 2020 yang sebesar Rp525,3 triliun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asset under management (AUM) reksadana akhir kuartal I 2020 itu menyusut Rp52,6 triliun dibandingkan bulan sebelumnya, seiring gejolak pasar modal akibat wabah corona.
Dilansir Bisnis Indonesia (7/3/2020). periode Maret 2020 mencatatkan net redemption (penjualan bersih) senilai Rp21,42 triliun. Dengan rincian nilai pembelian reksadana (subscription) Rp46,27 triliun dan penjualan (redemption) Rp67,69 triliun.
Sejak Januari 2020 hingga Maret, nilai pembelian reksadana semakin menurun dimulai Rp56,23 triliun pada Januari 2020 dan Rp47,99 triliun pada Februari, kemudian jadi Rp46,27 triliun pada Maret.
Di sisi lain, nilai penjualan reksadana semakin membesar sejak awal tahun yakni Rp62,4 triliun pada Januari, turun jadi Rp47,95 triliun pada Februari dan naik lagi jadi Rp67,69 triliun pada Maret 2020.
Seiring penurunan dana kelolaan industri reksadana sepanjang bulan lalu, pandemi COVID-19 yang sukses memukul pasar keuangan global termasuk Indonesia, juga berdampak negatif terhadap kinerja reksadana Tanah Air.
Berdasarkan data Bareksa, tiga dari empat jenis reksadana mencatatkan kinerja negatif sepanjang bulan lalu. Indeks reksadana saham menjadi yang terburuk dengan anjlok 14,71 persen MoM, disusul oleh indeks reksadana campuran yang merosot 9,08 persen MoM, dan indeks reksadana pendapatan tetap yang terkoreksi 3,33 persen MoM.
Sumber: Bareksa
Hanya indeks reksadana pasar uang yang mampu bertahan pada bulan lalu dengan penguatan 0,12 persen MoM. Hal ini menandakan jenis reksadana ini paling defensif dan stabil di tengah sentimen negatif yang ada.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Sementara itu, reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Bentuk instrumen investasinya dapat berupa time deposit (deposito berjangka), certificate of deposit (sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya.
Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.