Ini Lima Stimulus OJK Bagi Industri Reksadana Mitigasi Dampak Corona

Bareksa • 24 Mar 2020

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) didampingi Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kedua kanan), Dirut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar (kiri), dan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo (kanan) berbicara dalam diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. ANTARA

Relaksasi diberikan dalam rangka memelihara keberlangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak Covid-19

Bareksa.com - Setelah merilis sejumlah kebijakan bagi pelaku industri keuangan, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi industri pengelolaan investasi. Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen tertanggal 20 Maret 2020, setidaknya ada 5 poin relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada manajer investasi.

Dilansir Bisnis.com (23/3/2020), relaksasi dan stimulus diberikan  dalam rangka memelihara keberlangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Relaksasi itu di antaranya :

Pertama, ketentuan mengenai komposisi portofolio efek reksadana serta kewajiban penyesuaian komposisi portofolio reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Nomor 33/POJK.04/2019 diatur sebagai berikut:

A. Kewajiban penyesuaian komposisi portofolio reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi disesuaikan menjadi paling lambat 20 hari bursa;

B. Kewajiban penyesuaian komposisi portofolio reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang tidak disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi disesuaikan menjadi paling lambat 40 hari bursa.

Kedua, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) juga disesuaikan.

Penyesuaian itu yakni dalam jangka waktu 130 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif atau dalam jangka waktu 160 hari bursa bagi reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks yang melakukan penawaran umum bersifat terbatas.

Ketiga, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan total nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) disesuaikan menjadi 160 hari bursa berturut-turut.

Keempat, dalam hal portofolio efek berupa efek bersifat utang, termasuk efek beragun aset arus kas tetap sebagai basis proteksi reksa dana terproteksi mengalami penurunan peringkat di luar kategori layak investasi, maka MI dapat meminta relaksasi jangka waktu pengganti portofolio efek kepada OJK.

Penggantian tersebut dengan ketentuan MI menyampaikan rencana tindak lanjut penyelesaian dan/atau restrukturisasi atas portofolio efek yang menjadi basis proteksi dalam reksadana terproteksi.

Selain itu, MI juga beritikad baik dan profesional demi kepentingan investor untuk merumuskan langkah penyelesaian dan/atau restrukturisasi atas portofolio efek yang menjadi basis proteksi dalam reksadana terproteksi.

Kelima, dalam rangka mempermudah pembelian reksadana bagi investor yang melakukan transaksi secara elektronik khususnya melalui agen daring, pembelian reksadana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran virtual account yang disediakan penyedia layanan payment gateway.

Agen penjual reksadana daring wajib memperoleh persetujuan dari OJK, memastikan virtual account tersebut atas nama masing-masing pemegang unit penyertaan reksadana, memastikan virtual account selalu berada pada zero balance, memiliki SOP dan manajemen risiko yang memadai, dan memiliki perjanjian tertulis dengan pihak terkait.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia mengumumkan telah mengambil serangkaian kebijakan untuk menjaga pasar modal. OJK, bersama SRO yang dimaksud yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Pejaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan akan terus memantau perkembangan pasar modal.

"OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders," tulis siaran pers bersama tertanggal Senin, 23 Maret 2020.

Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan business continuity management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas sebagai berikut:

1. Pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja.
2. Pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
3. Membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik.
4. Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:

1. Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.
2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
3. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.
4. Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
5. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
6. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
7. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen.
9. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga Jumat 20 Maret 2020 (year to date/YTD), Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) telah anjlok 33,41 persen ke 4.194,94 dengan kapitalisasi pasar tersisa Rp4.854 triliun. Kondisi ini turut menekan kinerja reksadana yang memiliki saham dalam portofolionya, termasuk reksadana saham, campuran dan reksadana indeks saham.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.