Cara Siapkan Dana Darurat di Reksadana Pasar Uang Saat Wabah Corona

Bareksa • 23 Mar 2020

an image
Ilustrasi seorang wanita yang merupakan seorang pekerja lepas (freelance) di kedai kopi nampak serius mengamati produk-produk reksadana karena ingin menjadi seorang investor lump sum. (Shutterstock)

Para penasihat keuangan menyarankan untuk menyiapkan dana darurat minimal 6 kali dari pengeluaran per bulannya

Bareksa.com - Wabah virus corona atau COVID-19 melanda hampir seluruh negara, termasuk di Indonesia. Sejak 2 Maret 2020 hingga 21 Maret 2020, total kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 450 orang dengan korban meninggal 38 orang.

Cepatnya penyebaran wabah virus COVID-19 membuat khawatir pemerintah pusat hingga pemerintah daerah yang terkena wabah. Presiden Joko Widodo sampai harus mengimbau para pekerja dan siswa untuk bekerja dan belajar dari rumah. Pemerintah juga melarang masyarakat untuk mendekati kerumunan, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, menjaga kebersihan dan meningkatkan imunitas tubuh.

Imbauan untuk melakukan social distancing diberlakukan selama dua pekan dan masih berlangsung sampai saat ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah menambah imbauan untuk melakukan kerja dari rumah hingga 2 April 2020. Hal ini tentunya membuat para pekerja dan siswa harus tetap berada di rumah selama imbauan social distancing tersebut.

Dengan adanya imbauan ini, tidak akan berdampak signifikan terhadap pekerja yang mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya. Namun bagaimana dengan para pekerja yang mendapatkan upah harian seperti para buruh, pedagang sayur dan para pekerja informal lainnya, termasuk juga pekerja yang bekerja di sektor tekstil dan manufaktur. Imbauan bekerja dari rumah memiliki konsekuensi adanya kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengusaha juga tidak memiliki kapasitas untuk membayar upah mereka apabila tidak ada produksi dan penjualan.

Belum lagi, adanya social distancing mengharuskan para pekerja untuk mencukupi kebutuhan mereka selama bekerja di rumah. Mereka harus memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka untuk masa yang belum bisa ditentukan. Apabila hal ini tidak dilakukan, mereka tidak bisa mengantisipasi adanya risiko barang habis karena penimbunan barang kebutuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang dan penutupan toko-toko akibat imbauan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Ini baru menunjukkan gambaran untuk para pekerja dan masyarakat yang tidak terkena wabah virus COVID-19. Bagaimana dengan pekerja yang ternyata positif terkena virus COVID-19 dan kapasitasnya sebagai pencari nafkah utama, mereka harus diisolasi selama 14 hari dan hal ini tentunya akan menyulitkan keluarga yang ditinggalkan. Ditambah lagi dalam waktu dekat akan ada momen puasa dan lebaran, kebutuhan akan bertambah.

Dalam masa genting seperti ini, seorang pekerja yang memiliki dana darurat tentunya tidak akan kelimpungan. Sebab, meskipun mereka tidak memiliki penghasilan tetap karena adanya imbauan bekerja dari rumah, mereka masih bisa menggunakan dana darurat yang sudah disiapkan sejak lama.

Para penasihat keuangan menyarankan untuk menyiapkan dana darurat minimal 6 kali dari pengeluaran per bulannya. Penempatan dana tersebut juga tidak bisa sembarangan. Dikarenakan kebutuhannya untuk mengantisipasi risiko darurat, maka dana darurat ini disiapkan di dalam instrumen yang likuid. Instrumen yang bisa dipilih bermacam-macam seperti tabungan, deposito atau reksadana pasar uang.

Misalkan saja kamu memiliki penghasilan Rp10 juta setiap bulannya dengan pengeluaran per bulan Rp7 juta. Kamu setidaknya harus memiliki dana darurat sebesar Rp42 juta. Untuk mendapatkan dana darurat itu, kamu bisa berinvestasi di reksadana pasar uang selama dua tahun.

Misalkan, kamu menginvestasikan sekitar Rp2 juta per bulannya dengan dana investasi di awal Rp100 ribu di reksadana pasar uang, Capital Money Market Fund dari PT Capital Aset Management

Capital Money Market Fund Rp2 Juta per Bulan


Sumber : Bareksa

Setelah dua tahun berinvestasi, kamu bisa mendapatkan dana sebesar Rp 51,69 juta dengan return investasi Rp3,59 juta. Dana ini tentunya cukup untuk mengantisipasi kebutuhan selama 6 bulan social distancing bahkan lock down sekalipun. Bandingkan apabila kalau kamu menempatkan dana Rp2 juta tersebut di tabungan, dana yang kamu peroleh hanya mencapai Rp49,11 juta. Dana itu juga harus dipotong biaya administrasi bulanan dan juga tingkat bunga yang tidak bisa meng-cover kenaikan inflasi.


Sumber : Bareksa

Reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.