Berita / / Artikel

Tiga Lapis Pengawasan OJK di Sektor Jasa Keuangan

• 05 Feb 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada Peresmian Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)"Maju Sejahtera" di desa Wonorejo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (17/11/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Langkah itu untuk menjaga operasional lembaga keuangan dilakukan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan ada tiga lapis pengawasan (3 lines of defense) di sektor jasa keuangan. Langkah itu untuk menjaga operasional lembaga keuangan dilakukan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :

Pertahanan lapis pertama, pertahanan yang dilakukan oleh unit atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional dengan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang dalam menjalankan perandan tanggung jawabnya.

Pertahanan lapis kedua, pertahanan yang dilaksanakan oleh fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, untuk memenuhi kewajiban unit dalam menjalankan fungsi kepatuhan.

Pertahanan lapis ketiga, pertahanan yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal untuk memenuhi kewajiban audit laporan secara independen dan penyampaian laporan komisaris independen, pemegang saham dan publik.

"Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," ujar Wimboh saat menyampaikan kata sambutan pada rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/2/2020).

Menurut Wimboh, pada industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya.

Sepanjang 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR. Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 fit and proper test dan pencabutan 5 izin usaha BPR.

"Selain itu, kami juga telah melakukan business process re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX. Dengan OBOX akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini," kata Wimboh.

Pada industri pasar modal, OJK juga telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor dengan cara peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Penegakan hukum di industri pasar modal, kata Wimboh, telah dilakukan OJK dengan melakukan pembatasan penjualan reksadana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, serta pembekuan 3 surat tanda terdaftar (STTD) akuntan dan 1 izin wakil perusahaan efek (WPE).

"Untuk industri keuangan non bank (IKNB), reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi. Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif," ungkap Wimboh.

Penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha. Selain itu, selama tahun 2019, OJK juga telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan (17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB) dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

Untuk penegakan perlindungan konsumen, menurut Wimboh, OJK telah melayani permintaan layanan sebanyak 117.009 dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09 persen. Adapun Satgas Waspada Investasi telah berhasil melakukan pembekuan sebanyak 1.898 fintech P2P lending, penindakan 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.

"Dalam rangka peningkatan literasi dan membuka akses keuangan masyarakat, melalui berbagai inisiatif OJK telah berhasil meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan, yang dibuktikan dengan hasil survei literasi meningkat dari 29,7 persen menjadi 38 persen dan inklusi keuangan meningkat dari 67,8 persen menjadi 76,2 persen. Angka ini telah memenuhi target yang diamanatkan oleh pemerintah," Wimboh menambahkan.

(*)

Tags: