Berita / / Artikel

OJK : 6 Bank Merger, 1.898 Fintech Ilegal hingga NAB Reksadana Rp542 T pada 2019

• 04 Feb 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sepanjang 2019 ada 17 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal dan 1 perkara IKNB

Bareksa.com - Selama 2019 di tengah tekanan ekonomi global dan agenda nasional pemilihan umum di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menjalankan tugasnya sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, serta melindungi konsumen keuangan. Menurut OJK, hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia kuartal III 2019, tertinggi kedua di negara G-20. 

"Serta kinerja intermediasi keuangan yang positif dengan profil risiko terjaga," demikian disampaikan OJK dalam statistik resminya dipublikasi Senin (3/2/2020).


1. Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

OJK menyatakan guna mendorong industri jasa keuangan tumbuh sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, OJK melakukan serangkaian tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi di tahun 2019. Selengkapnya seperti dalam grafik berikut :

a. Perbankan

b. Pasar Modal

c. Industri Keuangan non Bank


 

2. Penyidikan Sektor Jasa Keuangan


 

3. Perlindungan Konsumen

 

4. Perkembangan Sektor Jasa Keuangan

a. Industri perbankan


Sumber  : OK

b. Pasar Modal

c. Industri Keuangan non Bank


Sumber : infografis kontribusi OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan.

(*)

Tags: