Bareksa.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memantau sebanyak 62 bank benchmark suku bunga simpanan rupiah masih dalam tren penurunan. Data LPS menyebut, sepanjang 23 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020, suku bunga simpanan turun 8 bps menjadi 5,28 persen.
Catatan tersebut turun dari periode observasi sebelumnya (12 November 2019 – 9 Desember 2019) yang sebesar 5,36 persen.
“Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter pada Oktober 2019,” ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2020.
Yusron menyampaikan, pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter domestik (BI 7DDR) sebesar 100 bps dan The Fed 75 bps sepanjang Juli-Oktober 2019, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan diawal tahun 2020 dengan laju yang lebih lambat.
Di sisi lain komponen distance margin yang merupakan respresentasi intensitas persaingan antar bank untuk rupiah mulai menunjukkan tren penurunan. “Kondisi ini diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi mempengaruhi arah tingkat bunga penjaminan,” tambah dia.
Yusron menambahkan ruang penurunan suku bunga simpanan perbankan masih cukup terbuka mengingat proses penyesuaian suku bunga perbankan terhadap BI 7DRR sepanjang 2019 yang turun 100bps masih berlangsung.
Pada saat yang sama arah kebijakan moneter dan makroprdensial dari Bank Indonesia masih akmodatif untuk menjaga momentum pertumbuhan.
Dengan tren penurunan suku bunga simpanan, LPS pun menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah 0,25 persen menjadi 6 persen untuk penempatan di bank umum dan 8,5 persen di BPR.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing atau valas dipertahankan 1,75 persen. "Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari hingga 29 Mei 2020" ujar Yusron.
Yusron mengatakan dengan mempertimbangkan proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
“Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” jelasnya.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.