Bareksa.com - Sejarah keuangan syariah di Tanah Air tidak lepas dari lahirnya bank syariah pertama. Ini dipengaruhi oleh adanya bank-bank syariah di Negara-negara Islam. Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi. Hal ini sekaligus menjadi tonggak berdirinya bank-bank syariah lainnya.
Namun, kehadiran bank syariah tidak lantas cukup untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan para investor yang secara perlahan sudah melek akan investasi syariah. Hal ini sekaligus menjadi tonggak hadirnya pasar modal syariah.
Tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.
Sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudarabah diterbitkan pertama kali tahun 2002. Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama dikeluarkan tahun 2006 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007.
Sebagai informasi, DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah. Pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Tonggak kebangkitan pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diluncurkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagai indeks komposit saham syariah, yang terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada tahun 2011.
Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Syariah Online Trading System (SOTS) oleh perusahaan efek pada tahun yang sama. SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip islam.
Pada tahun 2013, Bank Syariah Mandiri menjadi Bank RDN Syariah pertama. Selain itu, pada tahun yang sama, ETF Syariah pertama diluncurkan di Indonesia. Bank Panin Syariah menjadi emiten syariah pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia adalah negara yang memiliki potensi pangsa pasar modal syariah terbesar di dunia. Di sisi lain, rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Products) Indonesia masih di bawah 50 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar.
Awal Hadirnya Reksadana Syariah di Indonesia
Seperti telah disebutkan sebelumnya, sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997 (tepatnya pada tanggal 3 Juli 1997) dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama oleh PT Danareksa Investment Management.
Reksadana syariah pertama tersebut memberikan banyak alternatif dalam berinvestasi dan produk perbankan bagi masyarakat Indonesia. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000.
Tujuannya tentu untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk mendorong penguatan iklim investasi bagi pengusaha muslim, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
Sebagai informasi, Reksadana Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Mengutip sikapiuangmu.ojk, berikut adalah 7 fakta Reksadana yang harus kamu ketahui sebagai calon investor :
1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
2. Reksadana syariah dikelola oleh unit khusus;
3. Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
4. Reksadana syariah memiliki banyak pilihan produk;
5. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
7. Market placereksadana syariah tersedia secara offline maupun online.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(KA01/AM)
* * *
Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?
- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.