Berita / / Artikel

OJK Perketat Penempatan Efek Reksadana Melalui Aturan Baru, Ini Beberapa Poinnya

• 21 Jan 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Salah satunya mengatur efek pendapatan tetap yang dilarang pada reksadana pasar uang

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat penerbitan produk reksadana. Kali ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Aturan yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tersebut tertanggal 8 Januari 2020.

Mengutip aturan itu, beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5886) diubah. Salah satunya mengenai investasi reksadana yang hanya dapat berupa efek yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, reksadana juga hanya boleh berinvestasi pada efek yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Lalu, efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkt Efek.

Dalam hal ini, diterbitkan oleh emiten, anak usaha emiten yang mendapat jaminan dari emiten tersebut, BUMN atau anak usaha BUMN, pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, atau lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi.

“Penerbit juga memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAAA atau setara pada setiap saat,” tulis aturan itu.

Aturan itu juga mengatur penerbitan reksadana pasar uang dilarang berinvestasi pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Aturan itu juga melarang manajer investasi memiliki reksadana berisi efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.

Ada juga aturan yang melarang manajer investasi terlibat dalam transaksi marjin hingga membeli efek dalam penawaran umum jika penjamin emisi efek dari penawaran umum tersebut adalah perusahaan efek yang merupakan manajer investasi itu sendiri atau afiliasi dari manajer investasi tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(AM)

Tags: