Bareksa.com - Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing, menyampaikan investasi ilegal maupun fintech ilegal diperkirakan masih akan marak pada tahun ini.
Tahun lalu, investasi ilegal dan fintech ilegal/pinjaman online ilegal, yang dihentikan sekaligus diblokir masing-masing 444 dan 1.898.
Ia menyampaikan maraknya penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, terutama disebabkan dua hal. Pertama, kemajuan teknologi informasi yang memudahkan siapapun untuk membuat aplikasi maupun situs web hingga membuat penawaran-penawaran melalui media sosial dengan mudah.
Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Nah terkait hal ini, Tongam mengatakan pihaknya meningkatkan edukasi kepada masyarakat terutama soal produk-produk jasa keuangan, ciri-ciri investasi ilegal, dan bagaimana investasi yang benar.
Tongam berpendapat jika literasi keuangan masyarakat mengenai produk-produk jasa keuangan dapat ditingkatkan, maka meskipun penawaran masih marak diyakini dapat diminimalkan.
Ia mengumpamakan baik investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masih banyak ditemukan karena seperti halnya hukum permintaan dan penawaran yakni supply demand.
"Jadi strategi pertama kita adalah tindakan prefentif yakni mengedukasi nasabah, kemudian kedua melakukan tindakan represif yaitu untuk mencegah kerugian masyarakat secara dini di mana begitu muncul kita injak dan hentikan," kata Tongam kepada Bareksa, di kantornya Rabu (15/1/2020).
Ia menyampaikan, secara priodik Tim Satgas Waspada Investasi juga melakukan penanganan memanggil para pelaku, menghentikan kegiatannya, mengumumkan kepada masyarakat, memblokir situs web aplikasi melalui Kominfo dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
Diharapkan, tindakan-tindakan prefentif dan represif yang dilakukan bisa lebih efektif dalam mengurangi potensi kerugian masyarakat pada tahun ini.
"Perlu kami sampaikan, ciri-ciri investasi ilegal maupun pinjaman ilegal, ciri utamanya adalah tidak punya izin badan hukum atau izin badan usaha atau izin produk dan kalaupun dia punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin. Jadi seakan-akan, izin itu sebagai kedok baginya tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin," jelasnya.
Tokoh dan Artis
Kemudian ciri kedua, selalu memberikan iming-iming memberikan imbal hasil yang sangat tinggi, cepat dapat uang, dan tanpa risiko. Selanjutya, keberadaan alamat surat menyurat yang disamarkan atau tidak jelas.
"Untuk modus, saat ini yang banyak dilakukan melalui teknologi informasi baik aplikasi, web. Selain itu, modusnya ada juga yang menggunakan tokoh-tokoh seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, selebritis, yang seakan-akan mereka meng-endorse sehingga masyarakat dibuat yakin kalau tokoh-tokoh ini juga sudah ikut padahal banyak di antara mereka (tokoh) yang tidak menyadari bahwa mereka digunakan sebagai alat untuk promosi dan tidak mengetahui bahwa kegiatan investasi itu ilegal," papar Tongam.
Selain itu, Tongam mengatakan modus lain yang kerap digunakan oleh para pelaku investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, adalah adanya testimoni perihal penggunaan jasa berikut imbal hasil yang diperoleh. Misalnya, testimoni benar mendapatkan mobil dan perjalanan umroh.
"Ada testimoni-testimoni sehingga orang lain menilai kalau tawaran itu benar juga karena tetangganya sendiri mendapatkan. Testimoni-testimoni ini membuat seakan-akan tawaran itu benar. Nah, modus-modus seperti ini yang harusnya diwaspadai dan diperhatikan masyarakat," kata Tongam.
Untuk itu, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai setiap kali menerima tawaran berinvestasi.
"Jika ada penawaran seperti ini, kenali 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," kata Tongam.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.