Bareksa.com - Mulai 2020, Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$3 atau setara Rp42.000 (kurs Rp14.000 per dolar AS). Dilansir Kontan.co.id, Kemenkeu akan memungut bea masuk 7,5 persen untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3. Sebelumnya, bea masuk 7,5 persen berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$75 atau Rp1,05 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menyatakan revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.
"Ini menjawab tuntutan pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," tegas Heru Senin (23/12).
Merujuk data Bea Cukai, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat dalam dokumen pengiriman barang dengan nilai di bawah US$75 yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi 83,88 persen. Selain itu, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan PPh hingga 10 persen.
Dalam ketentuan baru itu, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. "Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5 persen hingga 37,5 persen jadi 17,5 persen," ujarnya.
Pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal. "Bea masuk sekitar 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15,25 persen (dari nilai barang). PPNnya sama 10 persen dan PPh 7,5-10 persen," ujarnya seperti dikutip Kontan.co.id.
Dengan ketentuan baru tersebut, buat kamu yang hobi belanja online tentu mulai berfikir ulang. Sebab nilai pengeluaran untuk mengikuti hasrat belanja online pasti akan membengkak karena sekarang dikenakan pajak. Utamanya untuk produk-produk impor yang selama ini tidak terkena pajak, karena beleid pajak tersebut sejatinya untuk melindungi bisnis usaha kecil dan menengah dalam negeri.
Apalagi jika selama ini kamu termasuk boros belanja barang-barang impor yang tidak terlalu dibutuhkan akibat tergiur diskon besar sale saat Harbolnas atau lainnya. Kemudian sebelum akhir bulan, kamu menyadari saldomu sudah terkuras untuk belanja barang-barang impor yang sebenarnya tidak perlu.
Karena itu, agar kondisi keuangan seimbang, maka kamu harus mulai mengalokasikan dana untuk investasi secara rutin setiap bulan. Selain untuk membuat keuanganmu jadi sehat, juga untuk persiapan kebutuhan masa depanmu. Namun harus diingat, selalu investasi di produk dan perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tak tertipu investasi bodong dan ilegal. Salah satu produk investasi yang diawasi OJK ialah reksadana.
Anggap saja kamu mengalokasikan dana Rp42.000 per hari untuk investasi, setara nilai barang impor yang terkena pajak tersebut. Nilai investasi itu setara Rp1.260.000 per bulan. Kamu tempatkan dana tersebut di reksadana pasar uang di Bareksa, karena jangka waktu investasimu hanya 1 tahun.
Sebagai informasi, top 5 reksadana pasar uang berhasil mencetak return 6,88 persen hingga 7,32 persen per tahun. Atau jika dirata-ratakan, top 5 reksadana pasar uang tersebut memberikan return 7,1 persen setahun terakhir.
Perlu dicatat, nilai imbal hasil tersebut merupakan realisasi secara historis sejak setahun lalu hingga 26 Desember 2019 dan tidak menjamin nilai return di masa depan akan serupa. Nilai imbal hasil di masa mendatang bisa lebih tinggi atau rendah tergantung kondisi pasar.
Top 5 Reksadana Pasar Uang Return Tertinggi 1 Tahun (per 26 Desember 2019)
Sumber : Bareksa.
Kemudian kamu gunakan tools Kalkulator Investasi Bareksa dan masukkan nilai investasi Rp1.260.000 per bulan dengan jangka waktu 12 bulan. Setelah itu, klik tombol hitung.
Sumber : Bareksa
Setelah kamu berinvestasi Rp42.000 per hari atau Rp1.260.000 per bulan selama 12 bulan, maka dana pokok investasi yang berhasil terkumpul senilai Rp15.120.000. Karena kamu berinvestasi di reksadana, maka berpotensi meraih imbal hasil investasi sehingga danamu tumbuh menjadi Rp15,62 juta.
Sumber : Bareksa
Imbal hasil di reksadana berpotensi optimal karena tidak dipotong pajak, sebab bukan merupakan objek pajak. Adapun jika menabung di tabungan biasa di bank atau investasi di deposito, imbal hasilnya dikenai pajak 20 persen.
Cukup menarik bukan? Karena itu selain kamu rutin belanja online untuk kebutuhan bulanan juga mulailah berinvestasi secara rutin demi kepentingan masa depanmu. Berinvestasi kini juga semakin mudah dengan hadirnya Bareksa, marketplace investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang telah mendapat lisensi resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan sejak 2016.
Kini, Bareksa menjual lebih dari 180 produk reksadana dari 36 manajer investasi di Indonesia. Selain itu, Bareksa juga merupakan salah satu mitra distribusi yang dipercaya oleh Kementerian Keuangan untuk menjual Surat Berharga Negara ritel secara online.
Perlu diketahui, reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Sementara itu, reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Bentuk instrumen investasinya dapat berupa time deposit (deposito berjangka), certificate of deposit (sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya.
Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.
Demi kenyamanan berinvestasi pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko kamu.
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.