Bareksa.com - Dunia investasi sepanjang 2019 yang tinggal tersisa hitungan hari, diwarnai soal investasi bodong yang masih marak. Tercatat Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 444 investasi ilegal sepanjang tahun ini. Kabar adanya ratusan investasi bodong itu, memang bisa mengendurkan niat untuk berinvestasi.
Namun kabar tersebut justru harus membuat kita semakin hati-hati dalam memilih produk investasi. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi, namun tidak dalam pengawasan otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu perlu kiat-kiat agar komitmen kita dalam berinvestasi dan menyiapkan masa depan keuangan tidak dimanfaatkan oknum yang menawarkan investasi bodong,
Andy Nugroho, Financial Planner dari Mitra Rencana Edukasi mengatakan bersikap hati-hati memang perlu dilakukan dalam berinvestasi tapi jangan sampai ketakutan berinvestasi justru akan menyusahkan diri sendiri ke depannya.
"Bisa saja kabar kasus investasi bodong akan ada lagi pada tahun depan (2020). Makanya, kita perlu selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming bisa mendapatkan imbal hasil tinggi dan tidak ada risiko," kata Andy ketika dihubungi Bareksa (20/12/2019).
Andy mengatakan adanya pemberitaan soal maraknya investasi bodong pada tahun ini, sangat mungkin membuat masyarakat makin melek investasi. Karena itu, ia mengingatkan, masyarakat harus tetap mengedepankan kehati-hatian saat memulai berinvestasi.
"Tipsnya, selain harus berhati-hati, jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi tapi tidak mau menerima risiko tinggi. Perlu diingat, setiap potensi imbal hasil juga diikuti adanya potensi risiko," ucap Andy.
Ia merumuskan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh setiap calon investor :
Pertama, cari tahu legalitas mengenai perusahaan yang menawarkan investasi. Menurutnya, jika perusahaan investasi bergerak di bidang teknologi finansial (tekfin) perlu dicek apakah sudah mendapatkan izin dari OJK; sementara jika sektornya koperasi, apakah sudah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi; sementara jika investasi berupa valuta asing (forex), apakah perusahaan investasi itu sudah mendapatkan restu dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kedua, pelajari seluk beluk investasi yang ditawarkan termasuk soal imbal hasil dan juga soal potensi risiko dari investasi tersebut.
Ketiga, jangan tergoda imbal hasil tinggi. Selalu ingat bahwa semua investasi ada risiko.
"Ketika akan berinvestasi, memang sebaiknya mau repot ya repot ngecek legalitas hingga soal seperti apa sebenarnya potensi imbal hasil terbesar yang bisa diperoleh pada jenis investasi yang dipilih," lanjutnya.
Sebagai informasi, salah satu investasi resmi yang diawasi OJK dan cocok untuk pemula adalah reksadana. Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada di dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.
Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Demi kenyamanan berinvestasi pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko kamu.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.