Ramai Investasi Bodong Berlabel Syariah, Coba Kenali Reksadana Syariah

Bareksa • 17 Dec 2019

an image
Ilustrasi menabung investasi syariah dalam reksadana saham obligasi surat berharga sukuk yang digambarkan dengan tumpukan koin, tasbih dan kaca pembesar.

Investasi yang membawa-bawa label agama harus dipandang dengan sangat hati-hati oleh masyarakat

Bareksa.com – Kisah korban investasi tanpa riba atau yang marak dipromosikan sebagai investasi syariah terus bergulir dengan berbagai macam versi. Kasus investasi berbalut syariah Kampoeng Kurma yang baru-baru ini terjadi cukup menyita perhatian masyarakat, termasuk para pelaku bisnis.

ALAMI sebagai pelaku bisnis peer to peer (P2P) financing syariah turut merasa prihatin atas kejadian yang menimpa para korban. Tidak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat atas investasi tersebut mencapai miliaran rupiah. ALAMI juga menyayangkan tindakan oknum yang dengan mudah menjual nama “syariah” sebagai media promosi.

“Tidak semua investasi syariah itu bodong, namun harus kami akui bahwa menjalankan bisnis syariah itu tidaklah mudah. Tidak sekedar memasang kata syariah atau dipromosikan oleh tokoh-tokoh Muslim lantas menjadikan bisnis apapun syariah. Harus ada penilaian dan pengakuan dari lembaga-lembaga resmi,”  tutur CEO ALAMI Dima Djani melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2019.

Menurutnya, oknum yang menggunakan emblem syariah, bebas riba dan lain sebagainya, menarget masyarakat yang tergiur dengan imbal hasil tinggi namun masih peka terhadap unsur syariat. Karenanya, penggunaan kata “investasi syariah” dianggap bisa memuluskan jalan dan pengambilan keputusan calon investor.

“Hal inilah yang membuat banyak masyarakat terjebak. Di satu sisi mereka ingin imbal hasil tinggi, di sisi lain ada endorsement dan iklan-iklan menarik yang menekankan kata-kata syariah. Padahal, masih banyak aspek yang harus dinilai untuk memastikan bahwa apakah penawaran tersebut betul-betul skema investasi, dan sudahkah mengikuti jalur legalitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-MUI,” tambah Dima.

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan, investasi yang membawa-bawa label agama harus dipandang dengan sangat hati-hati bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap investasi yang berspekulasi maka jatuhnya akan menjadi judi. Anwar mengingatkan Islam mengatur dengan ketat syarat jual beli, salah satunya adalah barang yang ditawarkan harus jelas bentuk dan lokasinya.

Dima menyatakan khawatir bahwa dengan kasus ini, reputasi perusahaan investasi syariah yang dengan susah payah dibangun akan tercoreng.

“Perusahaan berbasis syariah memiliki tantangan sendiri dalam membangun citra positif di tengah penerimaan masyarakat Indonesia yang notabene masih belum memandang perusahaan atau instansi ekonomi syariah sebagai pilihan utama. Hal ini justru semakin membuat jalan kami makin menantang untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap layanan kami,” kata Dima.

Karenanya, Dima berharap, perlu ada pendekatan khusus untuk mengedukasi masyarakat tentang konsep keuangan syariah, baik itu berupa simpanan maupun investasi. Masyarakat perlu memahami secara utuh pentingnya konsep syariah agar terhindar dari persoalan riba atau penetapan bunga secara sepihak.

Dalam konsep investasi, calon investor pun harus mengenal adanya praktik gharar (ketidakjelasan akad), tadlis (tidak transparan), maysir (ketidakjelasan ujuan/spekulasi), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak), dan haram.

“Jadi sebelum memutuskan untuk berinvestasi, mengetahui besaran imbal hasil saja belum cukup. Masyarakat perlu dibekali dengan pemahaman bahwa setiap investasi pasti mengandung risiko,” tutur Dima.

Reksadana Syariah

Salah satu instrumen investasi berbasis syariah, legal, aman dan berisiko rendah bisa kita temui dari reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Mengutip laman website resmi OJK, Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Efek yang dapat dikategorikan sebagai DES :

1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.
2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.
3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini.
4. Saham reksadana syariah.
5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah.
6. Efek beragun aset syariah.
7. Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut.
a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
i. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus).
ii. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).
8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
9. Efek syariah lainnya.

Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio, yaitu dengan melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Beberapa kekeliruan pandangan yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.

Di Bareksa, saat ini tersedia 35 produk reksadana syariah dari berbagai jenis, baik dari pasar uang, pendapatan tetap, saham, maupun campuran. Adapun lima besar produk reksadana syariah dengan return tertinggi year to date hingga 16 Desember 2019 didominasi oleh jenis reksadana saham syariah dan reksadana pendapatan tetap syariah.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(AM)

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.