Return Dua Reksadana Narada Turun Tajam, Begini Isi Portofolionya

Bareksa • 20 Nov 2019

an image
Seorang karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/7). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang hari mengalami tekanan dan ditutup turun 44,42 poin atau 0,77 persen ke 5.694,91. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Berdasarkan data KSEI, dua reksadana Narada juga memiliki sejumlah saham lapis kedua

Bareksa.com - Pergerakan dua reksadana Narada yang turun drastis sejak awal bulan ini, yang berujung pada penghentian sementara (suspensi) oleh Otoritas Jasa Keuangan, menimbulkan pertanyaan bagi investor. Apa sebenarnya isi portofolionya?

Perlu diketahui bahwa Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I adalah dua produk yang sudah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), kedua reksadana ini berada di bawah pengawasan OJK.

Sebulan terakhir, return Narada Saham Indonesia negatif 46,8 persen dan secara year to date minus 47,08 persen per 13 November 2019. Adapun Narada Campuran I dalam sebulan terakhir turun 40,46 persen, serta sejak awal tahun hingga 13 November minus 42,44 persen.

Menurut fund fact sheet atau laporan reksadana September 2019, portofolio Narada Saham Indonesia memiliki saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Kemudian, dalam fund fact sheet September 2019, portofolio reksadana Narada Campuran I memiliki saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT H.M. Sampoerna Tbk (HMSP), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Indosat Tbk (ISAT).

Menariknya, kedua reksadana itu memiliki saham TGRA, yang kinerjanya anjlok akibat performa keuangannya mengecewakan investor. Dalam sebulan terakhir, saham TGRA sudah terjun bebas mencapai 71,59 persen.

Perhitungan ini sebagai gambaran saja, karena menggunakan harga penutupan pasar reguler. Kalau dihitung berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kepemilikan Narada di TGRA 5,03 persen setara 138.386.700 saham per 1 November 2019, dan dengan harga TGRA pasar reguler saat itu senilai Rp865 per saham, maka total kepemilikan Narada di emiten energi ini mencapai Rp119,7 miliar. Kalau dihitung berdasarkan dana kelolaan Narada Saham Indonesia Rp884,29 miliar per akhir Oktober 2019, maka porsi TGRA mencapai 14 persen dalam portofolionya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (19/11/2019) menghentikan sementara perdagangan saham TGRA. Suspensi ini dilakukan karena terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham TGRA.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Terregra Asia Energy pada perdagangan tanggal 19 November 2019," ungkap BEI dalam pengumuman bursa (18/11).

Saham Second Liner

Namun, yang lebih menarik ialah Narada juga memiliki sejumlah saham secondliner--berkapitalisasi kecil dan sangat volatil--lainnya dalam portofolionya tetapi tidak disebutkan dalam fund fact sheet terakhir mereka. Kepemilikan Narada dalam saham-saham ini bisa terlihat di data publik KSEI karena porsinya bisa melebihi 5 persen dari modal disetor masing-masing emiten saham.

Berdasarkan data KSEI di Bursa Efek Indonesia, setidaknya ada enam efek saham yang dimiliki oleh Narada Saham Indonesia yang porsinya melebihi 5 persen dari modal disetor emiten tersebut hingga akhir Oktober 2019.

Keenam saham tersebut adalah FORZ, TGRA, DFAM, SKYB, BOSS dan KJEN. Namun, saham TGRA, yang tertera dalam fund fact sheet September 2019, justru sudah dijual per 6 November 2019 sehingga tidak terlihat lagi dalam data KSEI.

Menurut data perdagangan saham di BEI yang dikompilasi Bareksa, saham-saham ini dalam tiga hari perdagangan (11-13 November 2019) kehilangan hingga 58 persen nilainya. Hanya satu saham yang mencatat peningkatan harga dalam periode tiga hari tersebut, yakni SKYB yang naik 41 persen.

Saham dalam Portofolio Narada Saham Indonesia

Sumber: KSEI, BEI, Yahoo Finance, diolah Bareksa.com

Sebagai informasi, saham-saham second liner (lapis kedua), memiliki risiko volatilitas tinggi karena kapitalisasinya yang kecil. Jadi, saham seperti ini sangat mudah untuk naik dan turun dalam waktu cepat, akibat aksi segelintir investor saja. Hal ini berbeda dengan saham bluechip yang berkapitalisasi besar sehingga tidak mudah berfluktuasi atau dimanipulasi.

Kemudian, masih terlihat dalam laporan kepemilikan saham dari KSEI, Narada secara aktif melakukan jual beli saham-saham ini. Contoh, per akhir Oktober Narada memiliki saham FORZ sebanyak 5,12 persen modal disetor emiten itu. Lalu, kepemilikannya terus bertambah dalam lima hari perdagangan berikutnya, dan per 13 November porsinya sudah mencapai 8,21 persen.

Tidak heran, dengan aktivitas seperti ini, Narada memberlakukan biaya penjualan kembali hingga maksimal 5 persen untuk produk reksadana sahamnya, seperti tertera dalam prospektusnya. Sebab, biaya untuk mengelola reksadana dengan transaksi jual beli (trading) secara aktif seperti ini tentu tidak murah.

Sebagai informasi, biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia untuk anggota bursa atau sekuritas ditetapkan 0,143 persen untuk transaksi jual dan 0,043 persen untuk transaksi beli. Namun, biaya tersebut hanya yang dibayarkan oleh sekuritas kepada BEI, sedangkan investor atau trader bisa membayar lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing sekuritas.

Menurut pengawasan OJK, seperti tertera dalam surat yang ditujukan kepada Direksi Narada Aset Manajemen, tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, pada tanggal 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar, sehingga mengakibatkan beberapa sekuritas berpotensi mengalami kesulitan likuiditas dana, dan modal mereka menjadi turun.

Mengapa bisa terjadi gagal bayar? Menurut sejumlah sumber di pasar modal, Narada diduga membeli saham-saham second liner ini dengan memakai marjin, alias tidak membayarnya dengan uang cash langsung tetapi mengharapkan ada selisih dari kenaikan harga saham di waktu settlement, yakni dua hari setelah transaksi (T+2). Selisih harga ini yang akan digunakan untuk membayar saham tersebut kepada broker atau sekuritas.

Akan tetapi, pergerakan saham lapis kedua sangat liar dan bukannya naik setelah dibeli oleh Narada, tetapi justru turun. Akibatnya, Narada tidak mendapatkan cash dari marjin tersebut dan tidak bisa membayar broker. Berkaitan dengan hal ini, Narada enggan memberikan konfirmasi ataupun merespons Bareksa.

Karena tidak bisa dibayar (gagal bayar), saham-saham tersebut terpaksa harus dijual (forced sell) oleh Narada tentu saja dengan harga yang lebih rendah. Akibatnya, harga saham-saham itu turun dalam. Bukannya untung, Narada malah buntung. Dampaknya terlihat di dalam NAB/UP kedua reksadana tersebut yang anjlok drastis dalam waktu dekat.

Masih Diperiksa

Berkaitan dengan kasus Narada ini, OJK sebagai regulator dan pengawas masih memeriksa manajemen investasi tersebut. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan masih memeriksa kasus ini dan telah menemui manajemen Narada AM.

"Tadi siang sudah ketemu (manajemen Narada), masih diperiksa. Saya belum dapat laporannya," ujar Hoesen ketika ditemui di kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 18 November 2019.

Sejauh ini, Hoesen meminta untuk terus mengacu pada surat OJK tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 tentang Perintah untuk Melakukan Tindakan Tertentu. Dalam surat itu, dijelaskan tentang larangan OJK yang diterapkan kepada Narada, termasuk menambah unit penyertaan baru reksadana yang sedang dikelola dan membeli efek saham untuk portofolio reksadana tersebut.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.

OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

OJK juga melarang Narada untuk :

1. Menandatangani produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, dan produk investasi lainnya.

2. Memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

3. Menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya kecuali subscription dari pemegang saham dan atau pihak afiliasinya dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar dimaksud.

4. Melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Narada AM.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, Narada AM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.

Berkaitan dengan transaksi gagal bayar tersebut, Bursa Efek Indonesia juga masih mendalami kasus ini sehingga tidak bisa memberikan komentar. "Kita sedang mendalami hal ini," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, ketika dihubungi melalui pesan singkat 19 November 2019.

Apa yang harus dilakukan investor?

Tidak lama setelah suspensi diterapkan oleh OJK, manajemen Narada AM pun memberikan klarifikasi tentang kondisi terakhir saat ini, sekaligus meminta maaf kepada seluruh investor yang memegang produk reksadananya.

Manajemen Narada juga mengatakan proses penyelesaian kewajiban telah dilakukan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut hingga selesai. Evaluasi kinerja pun sedang kami lakukan dan akan kami terapkan perbaikannya sesegera mungkin," tulis Direktur Utama Narada AM Oktaviandondi dalam surat yang ditujukan kepada para investornya.

Meski manajemen Narada AM dalam suratnya meminta para investor untuk tidak menjual unit reksadana mereka agar tidak menurunkan nilai dana kelolaan dan nilai investasi, investor memiliki kebebasan penuh untuk menahan atau menarik dana mereka dari produk reksadana yang dikelola Narada AM.

Bila investor menarik dana mereka sekarang, tentu ada konsekuensi yang harus diambil yakni penurunan nilai investasi. Namun, bila investor tetap menahan dana dalam produk tersebut, belum dapat dipastikan kapan nilai investasi mereka dapat naik kembali.

Perlu dicatat bahwa reksadana campuran dan reksadana saham sangat direkomendasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang, yakni antara 3 tahun hingga di atas 5 tahun karena sifatnya yang high risk high return. Sehingga investor perlu selalu menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko, target investasi, serta jangka waktu investasi yang direncanakan. Baca juga strategi investasi reksadana saat pasar saham anjlok di sini.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.