Disuspensi OJK, Begini Historikal Kinerja Dua Reksadana Narada

Bareksa • 20 Nov 2019

an image
Ilustrasi seorang investor fund manager sedang memegang pulpen sambil memeriksa kertas laporan fund fact sheet kinerja portofolio investasi reksadana saham obligasi surat berharga negara sukuk surat utang pemerintah korporasi

Menurut OJK, ada transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar

Bareksa.com - Pergerakan dua reksadana Narada yang turun drastis sejak awal bulan ini, sehingga berujung pada penghentian sementara (suspensi), dan menimbulkan pertanyaan bagi investor. Apa sebenarnya yang terjadi?

Perlu diketahui reksadana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I ialah dua produk yang sudah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), kedua reksadana ini berada di bawah pengawasan OJK.

Sepanjang tahun berjalan hingga akhir Oktober 2019, kinerja dua produk dari Narada Aset Manajemen ini dari sisi imbal hasil (return) masih positif. Bahkan, kalau dilihat dalam tiga tahun terakhir hingga 31 Oktober 2019, kedua reksadana Narada ini masuk daftar produk dengan return tertinggi di marketplace Bareksa dengan return 30,03 persen untuk Narada Campuran I dan 41,15 persen untuk Narada Saham Indonesia.

Namun, memasuki bulan November, kinerja Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I terjun bebas. Keduanya memiliki pergerakan yang sangat mirip dari sisi nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) atau yang sering disebut harga reksadana. 

Pergerakan NAB/UP Narada Saham Indonesia & Narada Campuran I Sebulan


*per 13 November 2019, Sumber: Bareksa.com

Sebulan terakhir, return Narada Saham Indonesia negatif 46,8 persen dan secara year to date minus 47,08 persen per 13 November 2019. Adapun Narada Campuran I dalam sebulan terakhir turun 40,46 persen, serta sejak awal tahun hingga 13 November minus 42,44 persen.

Menurut fund fact sheet atau laporan reksadana September 2019, portofolio Narada Saham Indonesia memiliki saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Kemudian, dalam fund fact sheet September 2019, portofolio reksadana Narada Campuran I memiliki saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT H.M. Sampoerna Tbk (HMSP), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Indosat Tbk (ISAT).

Menariknya, kedua reksadana itu memiliki saham TGRA, yang kinerjanya anjlok akibat performa keuangannya mengecewakan investor. Dalam sebulan terakhir, saham TGRA sudah terjun bebas mencapai 71,59 persen.

Perhitungan ini sebagai gambaran saja, karena menggunakan harga penutupan pasar reguler. Kalau dihitung berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kepemilikan Narada di TGRA 5,03 persen setara 138.386.700 saham per 1 November 2019, dan dengan harga TGRA pasar reguler saat itu senilai Rp865 maka total kepemilikan Narada di emiten energi ini mencapai Rp119,7 miliar. Kalau dihitung berdasarkan dana kelolaan Narada Saham Indonesia Rp884,29 miliar per akhir Oktober 2019, maka porsi TGRA mencapai 14 persen dalam portofolionya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (19/11/2019) menghentikan sementara perdagangan saham TGRA. Suspensi ini dilakukan karena terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham TGRA.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Terregra Asia Energy pada perdagangan tanggal 19 November 2019," ungkap BEI dalam pengumuman bursa (18/11).

Masih Diperiksa

Menurut pengawasan OJK, seperti tertera dalam surat yang ditujukan kepada Direksi Narada Aset Manajemen, tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, pada tanggal 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar, sehingga mengakibatkan beberapa sekuritas berpotensi mengalami kesulitan likuiditas dana, dan modal mereka menjadi turun.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.

OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

OJK juga melarang Narada untuk :

1. Menandatangani produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, dan produk investasi lainnya.

2. Memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

3. Menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya kecuali subscription dari pemegang saham dan atau pihak afiliasinya dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar dimaksud.

4. Melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Narada AM.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, Narada AM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.

Berkaitan dengan kasus Narada ini, OJK sebagai regulator dan pengawas masih memeriksa manajemen investasi tersebut. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan masih memeriksa kasus ini.

"Tadi siang sudah ketemu (manajemen Narada), masih diperiksa. Saya belum dapat laporannya," ujar Hoesen ketika ditemui di kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta 18 November 2019.

Sejauh ini, Hoesen meminta untuk terus mengacu pada surat OJK tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 tentang Perintah untuk Melakukan Tindakan Tertentu. Dalam surat itu, dijelaskan tentang larangan OJK yang diterapkan kepada Narada, termasuk menambah unit penyertaan baru reksadana yang sedang dikelola dan membeli efek saham untuk portofolio reksadana tersebut.

Berkaitan dengan transaksi gagal bayar itu, Bursa Efek Indonesia juga masih mendalami kasus ini sehingga tidak bisa memberikan komentar. "Kita sedang mendalami hal ini," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, ketika dihubungi melalui pesan singkat 19 November 2019.

Apa yang harus dilakukan investor?

Tidak lama setelah suspensi diterapkan oleh OJK, manajemen Narada AM memberikan klarifikasi tentang kondisi terakhir saat ini, sekaligus meminta maaf kepada seluruh investor yang memegang produk reksadananya.

Manajemen Narada mengatakan proses penyelesaian kewajiban telah dilakukan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut hingga selesai. Evaluasi kinerja pun sedang kami lakukan dan akan kami terapkan perbaikannya sesegera mungkin," tulis Direktur Utama Narada AM Oktaviandondi dalam surat yang ditujukan kepada para investornya.

Meski manajemen Narada AM dalam suratnya meminta para investor untuk tidak menjual unit reksadana mereka agar tidak menurunkan nilai dana kelolaan dan nilai investasi, investor memiliki kebebasan penuh untuk menahan atau menarik dana mereka dari produk reksadana yang dikelola Narada AM.

Bila investor menarik dana mereka sekarang, tentu ada konsekuensi yang harus diambil yakni penurunan nilai investasi. Namun, bila investor tetap menahan dana dalam produk tersebut, belum dapat dipastikan kapan nilai investasi mereka dapat naik kembali.

Perlu dicatat bahwa reksadana campuran dan reksadana saham sangat direkomendasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang, yakni antara 3 tahun hingga di atas 5 tahun karena sifatnya yang high risk high return. Sehingga investor perlu selalu menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko, target investasi, serta jangka waktu investasi yang direncanakan. Baca juga strategi investasi reksadana saat pasar saham anjlok di sini.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.