Bareksa.com - Industri reksadana di Indonesia kembali mencatatkan pertumbuhan pada Oktober 2019. Hal itu tercermin dari meningkatnya nilai dana keloaan (asset under management/AUM).
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AUM industri reksadana tercatat Rp553,21 triliun per Oktober 2019, atau meningkat 2,27 persen dibandingkan bulan September 2019 yang sebesar Rp540,91 triliun.
Total Dana Kelolaan Industri Reksadana (Rp)
Sumber : Bareksa : Mutual Fund Industry Data Market – Monthly Report October 2019
Pertumbuhan dana kelolaan yang dicatatkan pada Oktober 2019, merupakan kenaikan yang kelima kali secara beruntun setelah pada Maret hingga Mei 2019 sempat menurun.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp507,09 triliun, maka hingga Oktober 2019 AUM industri reksadana tanah air telah tumbuh 9,06 persen.
Sumber: OJK, diolah Bareksa
Jika dilihat berdasarkan jenisnya, per Oktober 2019 reksadana pasar uang menjadi jenis reksadana yang mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan dengan jenis lainnya, yakni mencapai Rp8,03 triliun atau sekitar 12,6 persen.
Menurut analisis Bareksa, reksadana pasar uang semakin diminati investor karena tren penurunan suku bunga acuan dalam beberapa waktu terakhir yang menggerus imbal hasil deposito.
Terpangkasnya imbal hasil deposito membuat pelaku pasar mulai melirik instrumen lain, salah satunya reksadana pasar uang, karena pelaku pasar menganggap reksadana jenis ini sebagai produk pengganti (substitusi) dari deposito.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Bank Indonesia yang memangkas suku bunga acuannya ke level 5 persen Oktober lalu, secara otomatis akan membuat harga-harga obligasi cenderung naik.
Alhasil, reksadana pasar uang yang sesuai kebijakannya bisa berinvestasi di instrumen tersebut kemungkinan besar akan memperoleh imbal hasil lebih menarik dibandingkan hanya berinvestasi di deposito perbankan.
Di sisi lain, kinerja bursa saham domestik yang masih belum memuaskan juga menjadikan investor cenderung wait and see serta belum berani masuk di reksadana saham.
Mengutip RTI, sepanjang 2019 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diketahui terkoreksi 0,27 persen dan berada di level 6.177 per Jumat (08/11/2019).
Sebagai informasi, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Sementara itu, reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Bentuk instrumen investasinya dapat berupa time deposit (deposito berjangka), certificate of deposit (sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya.
Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.
Sebagian isi artikel ini merupakan cuplikan dari laporan bulanan industri reksadana Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report October 2019. Untuk berlangganan laporan ini silakan hubungi marketing@bareksa.com (cc: data@bareksa.com).
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.