Bareksa.com – Jumlah produk pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 Oktober 2019, dana kelolaan produk pengelolaan investasi mencapai Rp812 triliun atau naik 8,41 persen dari posisi akhir 2018 Rp749 triliun.
Dari jumlah itu, OJK mencatat, reksadana mendominasi dana kelolaan. Porsinya 68 persen dan 27 persen dari total dana kelolaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menuturkan dana kelolaan reksadana telah meningkat hampir 2 kali lipat sejak 2014 dan mengalami peningkatan rata-rata 15 persen per tahun. Sementara jumlah produk reksadana telah meningkat lebih dari 2 kali lipat sejak 2014 dengan rata-rata peningkatan 332 produk per tahun.
Melihat pertumbuhan yang ada, OJK menilai, hal itu merupakan hasil dari kebijakan dan upaya yang telah dilakukan regulator serta para pelaku industri reksadana. Menurut Hoesen, salah satu kebijakan strategis OJK dalam pengembangan reksadana adalah peningkatan user experience transaksi reksadana.
Salah satunya melalui penerbitan peraturan terkait transaksi elektronik dan gerai penjual reksadana. “Setidaknya ada tiga peraturan yang telah OJK terbitkan,” ujar Hoesen dalam Media Gathering Pasar Modal 2019 di Lombok, Jumat, 25 Oktober 2019.
Sumber: OJK
Tiga peraturan tersebut antara lain, SEOJK No. 7/SEOJK.04/2014 Terkait Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksadana Secara Elektronik.
Kemudian peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta SEOJK No. 51/SEOJK.04/2016 Tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksadana di Gerai Penjualan Efek Reksadana.
Peraturan-peraturan itu pun menghasilkan 53 platform elektronik penjualan reksadana, termasuk kerja sama dengan e-commerce dan e-money.
“Sejalan, jumlah investor reksadana juga naik 3 kali lipat sejak 2014,” tutur Hoesen.
Rencana Pengembangan
Ke depan, kata Hoesen, OJK juga sedang menyiapkan kebijakan dan upaya-upaya baru dalam rangka pengembangan produk pengelolaan investasi, termasuk reksadana. Salah satunya melalui pengotimalan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dalam S-Invest, Hoesen memberi tiga catatan yakni proses Know Your Customer (KYC) secara direct-indirect, AKSes bagi produk pengelolaan investasi, dan megembangkan S-Invest untuk membantu virtual account Agen Penjualan Reksa Dana (APERD) online.
Selain itu, OJK akan mempermudah masyarakat dalam melakukan investasi reksadana dengan membuka akses baru. Terutama setelah platform elektronik penjual reksadana bekerjasama dengan e-commerce dan e-money.
“Ke depan, kami akan launching inisiatif dengan memperbolehkan pembelian reksadana melalui e-wallet. Ini sedang kami persiapkan,” imbuh Hoesen.
Untuk diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.