Reksadana Perbanyak Alokasi Deposito, Saham Tetap Porsi Terbesar

Bareksa • 09 Sep 2019

an image
Ilustrasi invetor sedang memantau perkembangan investasinya di reksadana, obligasi, dan saham. (shutterstock)

Alokasi aset reksadana pada saham mencapai Rp179 triliun, tapi pertumbuhan alokasi ke deposito mencapai 63,39 persen

Bareksa.com – Efek bersifat ekuitas alias saham masih menjadi aset pilihan industri reksadana Tanah Air. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per akhir Agustus 2019, alokasi aset reksadana pada instrumen saham mencapai Rp179 triliun.

Angka tersebut setara dengan 33,97 persen dari total dana kelolaan yang mencapai Rp526,87 triliun. Dengan catatan itu, alokasi aset reksadana di instrumen saham naik 2,97 persen dari periode sama tahun 2018 Rp173,84 triliun.

Meski begitu, porsi aset saham justru turun dari 36,08 persen. Porsi aset saham tergerus seiring dengan kenaikan yang lebih tinggi pada instrumen deposito.

Hingga akhir Agustus 2019, alokasi aset reksadana pada deposito mencapai Rp62,14 triliun atau naik 63,39 persen dari Rp38,03 triliun per akhir Agustus 2018. Kenaikan tersebut membuat porsi aset deposito di reksadana naik dari 7,89 persen menjadi 11,79 persen.

Porsi Alokasi Aset Reksadana Akhir Agustus 2019

Sumber: OJK

Di sisi lain, alokasi aset reksadana pada obligasi korporasi juga mengalami kenaikan. Pada akhir Agustus 2018, nilainya Rp108,6 triliun dan  menjadi Rp112,35 triliun per akhir Agustus 2019 atau naik 3,45 persen.

Sementara itu, alokasi aset reksadana pada instrumen obligasi pemerintah mengalami penurunan dari Rp108,7 triliun menjadi hanya Rp100,56 triliun.

Nilai Alokasi Aset Reksadana Akhir Agustus 2019

Sumber: OJK

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Sementara reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. (hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.