Bareksa.com - Menunaikan ibadah haji guna menunaikan rukun Islam yang kelima menjadi impian seluruh umat Muslim di dunia. Perintah menunaikan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran, Ayat 97.
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Seperti dikutip nu.or.id, ayat tersebut menjelaskan ibadah haji itu wajib. Tetapi hukum wajib itu dikaitkan dengan kemampuan karena ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan kemampuan materi dan kekuatan fisik.
Bila sebuah ibadah dikaitkan langsung dengan kemampuan para hamba-Nya, maka terdapat hikmah tertentu yang menunjukkan kebijaksanaan Allah SWT. Orang-orang beriman akan menerima ketentuan tersebut tanpa berat hati.
Namun besarnya biaya yang dibutuhkan sering menjadi kendala bagi umat Muslim untuk berhaji. Padahal sebenarnya kendala ini bisa diatasi dengan menabung di produk investasi seperti reksadana syariah yang halal, bebas riba, dan menguntungkan. Kehalalan reksadana syariah sebagaimana disampaikan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia berikut ini.
Di marketplace reksadana Bareksa, kita bisa melakukan simulasi untuk menghitung jangka waktu dan nilai uang yang diinvestasikan untuk kebutuhan ibadah haji. Sebut saja ibadah haji tahun 2019 ditetapkan ongkos naik haji Rp35,2 juta yang merupakan keputusan Komisi VIII DPR dan Menteri Agama pada Februari lalu.
Sumber : Bareksa
Misalnya kita mampu menabung Rp400 ribu per bulan atau setara Rp13.333 per hari selama 5 tahun atau 60 bulan, dengan pembelian awal Rp100.000. Tabungan itu ditempatkan di reksadana saham Sucorinvest Sharia Equity Fund.
Reksadana saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Tujuannya untuk pertumbuhan harga saham atau unit dalam jangka panjang. Risikonya relatif lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap, namun memiliki potensi tingkat pengembalian yang paling tinggi.
Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Sumber : Bareksa
Setelah 5 tahun menabung, maka dana pokok investasi yang berhasil kita kumpulkan mencapai Rp24,1 juta. Nilai imbal hasil investasi yang bisa kita dapatkan mencapai Rp11,66 juta atau 48,39 persen.
Sehingga total investasi dan imbal hasil yang kita dapatkan ialah Rp35,76 juta atau sudah mencukupi kebutuhan untuk membayar ongkos naik haji yang senilai Rp35,2 juta.
Simulasi mengandaikan bahwa kita sudah menabung sejak lima tahun lalu.
Untuk diketahui, PT Bareksa Portal Investasi, yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, pada 10 Juli 2019 lalu telah meluncurkan Bareksa Umroh. Platform Bareksa Umroh menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.
Dalam menyediakan layanan menabung yang terintegrasi dengan tujuan umrah ini, Bareksa bekerja sama dengan mitra biro perjalanan umrah dan haji yang telah memiliki reputasi dan pengalaman di bidangnya. Mitra travel agent pertama Bareksa Umroh adalah Al-Qadri Umrah dan Haji yang telah berpengalaman mengelola perjalanan ibadah haji khusus dan umrah sejak tahun 1976.
Sudah punya niat menjalankan umroh? Ayo buat rencanamu sekarang, daftar segera di Bareksa Umroh.
Kalau belum punya akun Bareksa, baca panduan daftarnya di sini ya.
* * *
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.