Jual Reksadana, Dananya Bisa Cair Berapa Lama?

Bareksa • 15 Jan 2019

an image
Ilustrasi investor pria berkacamata sedang bingung di depan laptop

Reksadana pasar uang memiliki jangka waktu redemption atau pencairan tercepat dibandingkan reksadana jenis lainnya

Bareksa.com – Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masayarakat pemodal sebagai investor. Melalui reksadana, dana investor diinvestasikan pada portofolio saham, surat utang serta instrumen pasar uang.

Reksadana merupakan instrumen investasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Di samping bisa memperoleh keuntungan melalui imbal hasil investasi (return), reksadana juga memiliki keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik jual maupun beli kapan saja.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), proses pembelian reksadana yang terjadi sebelum pukul 13.00 harus diproses berdasarkan harga portofolio pada hari tersebut.

Sementara untuk pembelian reksadana setelah atau di atas pukul 13.00, maka akan diproses menggunakan harga acuan pada hari berikutnya.

Bagi nasabah atau investor yang ingin menjual reksadananya, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 (Sabtu, Ahad dan tanggal merah tidak dihitung) setelah investor menjual reksadananya.

Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.

Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor atau nasabah.

Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan reksadana adalah ketersediaan kas dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.

Ada empat jenis reksadana yang tersedia dan dijual di Bareksa. Keempat jenis reksadana tersebut adalah reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham.

Dari keempat jenis reskadana, produk reksadana pendapatan tetap, campuran dan saham merupakan produk yang membutuhkan waktu redemption terlama. Jangka waktu penebusan reksadana tersebut berkisar antara T+3 hingga T+7.

Sementara reksadana pasar uang hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja atau T+2 (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung).

Baca juga :
Mengapa Transaksi Pencairan Reksadana Bisa Sampai T+7?

Proses Redemption

Sebagai contoh, reksadana campuran Simas Satu Prima membutuhkan waktu maksimal T+7 untuk menuntaskan transaksi redemption dana investor. Reksadana campuran menempatkan dana investor pada instrumen saham, surat utang dan pasar uang.

Berdasarkan data November  2018, produk Simas Satu Prima menempatkan 79,61 persen dana kelolaan pada saham,10,28 persen pada surat utang dan 9,71 persen pada pasar uang untuk menjaga likuiditas produk.

Alokasi Aset Simas Satu Prima November 2018

Sumber: Bareksa

Artinya, apabila investor menginvestasikan dananya Rp10 juta pada produk Simas Satu Prima, maka 79,61 persen dari Rp10 juta tersebut ditempatkan pada pada saham. Kemudian, 10,28 persen dari dana investor disimpan di surat utang dan 9,71 persen lainnya di pasar uang, misalnya deposito.

Alokasi aset produk reksadana tersebut menentukan cepat atau lamanya redemption. Jika investor ingin menjual seluruh dana investasinya di produk Simas Satu Prima, maka Sinarmas Asset Management sebagai pengelola dana harus menjual saham, surat utang, dan deposito sesuai kepemilikan nasabah.

Proses transaksi penjualan aset tersebut membutuhkan waktu, terutama pasar saham yang memiliki ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) saham (T+3). Apabila investor ingin menjual reksadananya, maka fund manager perlu menjual terlebih dahulu porsi saham investor tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Karena itu, rata-rata minimal waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan reksadana campuran minimal T+3.

Namun, proses pencairan reksadana campuran bisa mencapai T+7 apabila nilai investasi nasabah pada satu hari waktu cukup besar.

Misalnya, apabila terdapat beberapa investor yang ingin mencairkan reksadananya dengan nilai total di atas Rp100 juta, maka manajer investasi biasanya akan menjual portofolio investor tersebut secara bertahap di pasar.

Penjualan secara bertahap dan lebih dari satu hari tentunya akan memengaruhi waktu settlement yang kemudian membuat proses redemption dana investor bisa lebih lama. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan waktu maksimal penjualan reksadana selama T+7.

Adapun untuk reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang memiliki waktu redemption paling cepat, yakni antara T+1 hingga T+2. Lebih cepatnya proses redemption itu karena reksadana pasar uang memiliki cadangan kas lebih banyak dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya.

Mayoritas produk reksadana pasar uang yang tersedia di Bareksa memiliki kebijakan redemption T+1. Namun, ada pula produk reksadana pasar uang yang kebijakan pay date-nya T+2.

(AM)

* * *

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.