Bareksa.com – Berkembangnya produk keuangan berbasis syariah seperti reksa dana, tentunya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam berinvestasi. Salah satunya seperti memilih reksa dana saham syariah untuk tujuan keuangan jangka panjang.
Sebab, keuntungan reksa dana saham syariah ini cukup potensial dalam jangka panjang. Bahkan, hasilnya melebihi instrumen investasi halal lainnya seperti emas, yang saat ini masih menjadi pilihan investasi tradisional.
Pada Marketplace Reksa Dana Bereksa, terdapat 3 produk reksa dana saham syariah yang menghasilkan return hingga lebih dari 35 persen dalam 5 tahun terakhir (periode 6 Juni 2012 - 6 Juni 2017). Ketiga produk itu adalah reksa dana Cipta Syariah Equity yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management, BNP Paribas Pesona Syariah yang dikelola oleh PT BNP Paribas Investment Partners, dan TRIM Syariah Saham yang dikelola oleh PT Trimegah Asset Management.
Grafik: Perbandingan Return Reksa Dana, Periode 5 Tahun Terakhir
Sumber: Bareksa.com
Menurut grafik tersebut, reksa dana Cipta Syariah Equity dan BNP Paribas Pesona Syariah tercatat menghasilkan return 43,70 persen dan 42,99 persen dalam 5 tahun terakhir. Kemudian, reksa dana Trim Syariah Saham juga tercatat menghasilkan return 37,39 persen di periode yang sama.
Imbal hasil ketiga reksa dana syariah ini 3 kali lipat lebih besar dibandingkan pertumbuhan investasi emas dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan data Indogold, harga emas logam mulia berkadar 99,99 persen per Juni 2017 sebesar Rp554.000 atau hanya tumbuh 11,47 persen dari Rp497.000 per Juni 2012.
Grafik: Pergerakan Harga Emas, Periode 5 tahun terakhir
Sumber: Indogold.com
Dalam hal keuntungan reksa dana saham syariah ini, masyarakat tidak perlu ragu mengenai kehalalannya. Sebab, aset saham yang menjadi isi portofolio reksa dana ini mayoritas ditempatkan pada sektor barang konsumsi yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Seperti diketahui, DES ini diawasi oleh Dewan Syairah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ketentuan sesuai prinsip syar’i. (Baca juga: 3 Alasan Menabung di Reksa Dana Syariah Halal dan Bebas Riba)