Bareksa.com - Komisi XI DPR RI resmi menetapkan 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027. Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi menjadi Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK jilid ketiga.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, menuturkan bahwa pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 -2027 dipilih melalui musyawarah mufakat.
“Ya benar, [pemilihan Dewan Komisioner OJK] secara musyawarah mufakat bukan voting,” ujar Eriko dilainsir Bisnis, Kamis (7/4/2022).
Berikut adalah susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 :
- Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
- Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Watimena
- Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Komisi XI DPR RI pada Rabu (6/4), Mahendra Siregar menyampaikan visi misinya. Dia menyoroti akses dan kedalaman industri keuangan Indonesia yang masih di bawah negara tetangga Asia Tenggara maupun negara-negara G20.
"Contohnya akses dan kedalaman sistem perbankan terutama untuk kredit bank di sektor swasta saat ini sebesar 33 persen dari PDB atau masih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN lainnya yang mencapai di atas 100 persen," ujarnya.
Selain itu, Mahendra menilai, penempatan dana masyarakat di industri keuangan juga masih kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga. Dia menyebutkan, penempatan dana di industri keuangan Indonesia baru mencapai 40 persen dari PDB. Di negara-negara ASEAN lainnya mencapai 113 persen dari PDB dan negara G20 sebesar 98 persen dari PDB.
Menurut dia, untuk bisa memaksimalkan industri keuangan terdapat enam prioritas yang seharusnya dilakukan. Pertama, OJK harus meningkatkan efektivitas kepemimpinan. Kedua, memperkuat struktur industri IKNB dan pasar modal.
Ketiga, melakukan pelayanan satu pintu. Keempat, peningkatan efektivitas pengawasan pemeriksaan penyidikan dan tindak lanjut.
Kemudian kelima, OJK harus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan regulator dan lembaga lainnya. Keenam, sinergi penuh dengan pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan strategi nasional untuk kepentingan nasional, antara lain pembangunan yang berkelanjutan.
Saat menjalani uji kepatuhan dan kelayanan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Rabu (6/4), Mirza Adityaswara memaparkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan OJK ke depan dalam menghadapi perkembangan di industri keuangan dalam menjalankan tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sesuai amanat undang-undang.
Menurut dia, hal utama yang perlu dilakukan adalah perlu transformasi dan pembenahan proses kerja dalam internal OJK. "Ini untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi," kata Mirza dilansir Kontan.
Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif. Berdasarkan UU itu, OJK adalah kolektif kolegial tetapi kepala eksekutif harus melapor Komisioner.
"Oleh karena itu, menurutnya, harus ada agenda di mana Kepala Eksekutif melapor ke Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK," ujarnya.
Mirza bilang, Dewan Komisioner harus terlibat dalam operasional pengawasan di mana hal tugas itu dipimpin oleh kepala eksekutif. Pengawasan tugas kepala eksekutif yang dilakukan komisioner menurutnya adalah check and balance.
"Jadi Tidak boleh ada agenda yang akan diajukan dalam RDA tidak dibahas. Walaupun untuk itu artinya harus membuat kepengurusan yang sulit. Karena tugas komisioner memang membuat keputusan yang sulit," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, diperlukan penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor agar tercapai sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan. Artinya, Dewan Komisioner harus mau terlibat dalam proses pembuatan aturan tersebut agar tercapai integrasinya.
Mirza mengatakan, integrasi tidak boleh baru terpikirkan setelah sudah sampai pada RDK Hal penting lain yang menurutnya juga sangat penting adalah prioritas penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Peningkatan kinerja pengawasan IKBN sangat penting ditingkatkan.
Peningkatan pengawasan tersebut harus tercermin dari alokasi anggaran SDM sehingga tentunya harus memerlukan dukungan dari DPR.
"Banyak harapan dan kritisi ke OJK belakangan terkait masalah asuransi, pinjol dan lain-lain. Kita ingin meningkatkan pengaawasan IKNB dan perlindungan konsumen. Dan ini harus ada tercermin ada peningkatan anggaran di IKNB," kata Mirza.
Lebih lanjut, Mirza mengatakan, relokasi SDM di OJK juga harus dilakukan. Jangan sampai SDM hanya menumpuk di satu tempat saja, sementara di unit-unit lainnya kurang.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.