Pandemi Masih Melanda, Jumlah Investor Pasar Modal Terus Melesat

Abdul Malik • 09 Apr 2021

an image
Ilustrasi investor perempuan generasi milenial yang berhasil meraih keuntungan dari investasinya di pasar modal, di antaranya investasi di reksadana dan SBN Ritel. (Shutterstock)

Hingga Maret 2021, jumlah investor ritel yang ditandai dengan SID sudah mencapai 4,9 juta orang

Bareksa.com - Jumlah investor ritel terus bertumbuh setiap tahunnya. Hingga Maret 2021, jumlah investor ritel yang ditandai dengan single investor identification (SID) sudah mencapai 4,9 juta orang.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan jumlah investor di pasar modal terus bertambah pada masa pandemi Covid-19. Pada Maret 2021 ini, jumlah investor bertumbuh 25 persen menjadi 4,9 juta orang dibandingkan akhir 2020.

"Ini juga menunjukkan optimisme investor untuk berinvestasi di pasar modal," kata Nyoman dalam keterangannya belum lama ini.

Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee mengungkapkan, pertumbuhan jumlah investor ritel ini sangat melesat, terutama saat pandemi seperti saat ini. Pencapaian ini menjadi prestasi yang luar biasa bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertumbuhan jumlah investor ini, lanjut Hans juga sejalan dengan perkembangan transaksi saham di bursa yang mencapai Rp20 triliun per hari. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode sebelum pandemi yang hanya mencapai sekitar Rp9 triliun.

Dilihat dari transaksi saham, investor ritel sangat mendominasi. Per Januari 2021, dominasi investor ritel di transaksi saham mencapai 69,5 persen, sedangkan investor institusi baru 13 persen. Sementara investor asing hanya berkontribusi 17,5 persen.

Meski investor ritel mulai menunjukkan peningkatan transaksi di saham, namun secara kepemilikan saham masih kecil, yakni sekitar 13,1 persen. Kepemilikan saham sejauh ini masih didominasi investor asing 48,1 persen dan investor institusi 38,3 persen.

Karena itu, kepemilikan saham investor ritel perlu ditingkatkan agar pasar modal Indonesia tidak mudah mengalami volatilitas jangka pendek ketika investor asing menarik dananya. Begitu juga dengan investor institusi yang selama ini sudah menjadi tulang punggung pasar modal Indonesia.

Investor Reksadana

Peningkatan jumlah investor ritel ini tidak hanya terjadi di pasar modal secara umum, namun juga terjadi di reksadana. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tercatat 4,17 juta investor reksadana per akhir Maret 2021. Jumlah itu naik 31,13 persen dibandingkan akhir 2020 yang sebanyak 3,18 juta investor.

Direktur Strategi Investasi dan Kepala Makro Ekonomi PT Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat menjelaskan, berkembangnya jumlah investor reksadana di Indonesia ditopang oleh dua faktor. Pertama adalah kondisi makro ekonomi pada saat pandemi Covid-19, berbeda jauh dengan krisis pada tahun 1998.

"Kondisi yang membedakan antara krisis pada tahun 2020 dan 1998 adalah jumlah uang yang beredar meningkat karena stimulus yang diberikan pemerintah masif sekali. Bank Indonesia juga tidak hanya menurunkan suku bunga, tapi juga melakukan quantitative easing," jelas Budi.

Faktor pendukung lainnya adalah kemajuan teknologi dan kebangkitan pasar modal. Pemerintah dalam hal ini juga mendorong penjualan Surat Berharga Negara (SBN) melalui platform online seiring dengan kemajuan teknologi ini.

Selain kondisi makro tersebut, kondisi demografis juga mendukung perkembangan industri reksadana. Generasi milenial yang berusia 40 tahun ke bawah mulai berpikir untuk menyiapkan dana masa depannya. Pasalnya, mereka ingin memiliki tingkat kekayaan yang lebih baik dari orang tuanya, di sisi lain juga ingin mempersiapkan dana untuk anak-anaknya.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.