Bareksa.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan Securities Crowdfunding pada awal tahun depan. Securities crowdfunding akan menyempurnakan layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sebelumnya disebut equity crowdfunding (ECF).
Berdasarkan agenda Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa bursa akan melakukan seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021 sekaligus Peluncuran Securities Crowdfunding pada 4 Januari 2021. Seremoni tersebut akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual.
Securities crowdfunding adalah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana melalui pasar modal yang dikhususkan untuk usaha kecil menengah (UKM). Melalui skema ini, sebuah bisnis dapat mencari pendanaan dari satu investor atau beberapa investor. Dana tersebut bisa dilindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, telah ada aturan tentang equity crowdfunding yang membolehkan UKM meraup dana dengan penerbitan saham. Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
POJK itu nantinya akan memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana atau crowdfunding dari sebelumnya hanya berjenis saham menjadi ditambah obligasi atau Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya terbatas pada badan hukum berbentuk PT, kini menjadi UKM berbadan hukum non-PT, seperti koperasi, CV, atau firma.
OJK baru saja memberikan izin kepada LandX (PT Numex Teknologi Indonesia) sebagai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau Equity Crowdfunding (ECF) pertama di tahun 2020, setelah moratorium selama 8 bulan akibat pandemi Covid-19.
Izin tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Equity Crowdfunding pada 23 Desember 2020.
Hal ini dapat terlaksana setelah OJK pada 17 November 2020 memutuskan untuk melanjutkan proses pemberian izin penyelenggara ECF setelah sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi para penyelenggara layanan equity crowdfunding, yakni Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Setelah mengantongi izin resmi dari OJK, LandX menargetkan untuk melebarkan jangkauan bisnisnya. Saat ini, LandX sudah mulai menjajaki peluang untuk menawarkan prospek bisnis di sejumlah sektor, dari semula merupakan ECF yang berfokus pada sektor properti.
Co-founder LandX Romario Sumargo mengatakan bahwa yang membedakan LandX dengan perusahaan sejenis adalah LandX hanya akan mendaftarkan (listing) perusahaan-perusahaan yang sudah melalui proses seleksi yang ketat baik dari segi kuantitatif dan kualitatif di platform mereka.
“LandX selaku platform equity crowdfunding mempunyai visi untuk memajukan industri ini. Kami juga berharap dengan berkembangnya industri ini dapat membantu pemulihan ekonomi nasional setelah dampak pandemi Covid-19. Kami pun berharap dapat mengangkat UKM agar bisa naik kelas,” kata Romario yang juga menduduki posisi sebagai pengurus inti di ALUDI pada Senin (28/12/2020).
LandX merupakan platform equity crowdfunding yang memungkinkan sejumlah besar orang bisa berpartisipasi dalam penggalangan dana untuk pengembangan usaha yang dilakukan oleh UKM dan usaha rintisan (startup) secara online, kemudian mendapatkan saham sebagai imbalannya. Selain LandX, 3 penyelenggara ECF yang telah mendapatkan izin dari OJK meliputi Santara, Bizhare, dan CrowdDana.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS