Bursa Luncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif Obligasi dan Sukuk

Hanum Kusuma Dewi • 09 Nov 2020

an image
Layar menampilkan pergerakan Indeks Obligasi Negara Indonesia yang mengikuti harga dan yield obligasi surat utang negara seri benchmark acuan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Saat ini, terdapat 20 pelaku Pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA.

Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), yang merupakan pengembangan dari Electronic Trading Platform (ETP) khusus untuk efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di pasar sekunder. 

SPPA adalah hasil dari pengembangan ETP untuk perdagangan EBUS tahap pertama yang masih sangat sederhana dan fasilitasnya terbatas. Pengembangan ETP ini berdasarkan Perturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). 

Berdasarkan POJK tersebut, Bursa Efek Indonesia telah ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertidak sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Sebagai PPA, BEI memiliki peluang mengembangkan bisnisnya tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan bursa, tetapi juga di luar bursa. 

“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku Pasar EBUS di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam siaran pers 9 November 2020. 

Lebih lanjut Hasan menyampaikan bahwa BEI telah banyak berdiskusi dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN) dan melakukan focus group discussion dengan pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan merancang spesifikasi SPPA. 

“BEI juga menggandeng penyedia solusi perdagangan Surat Utang global, yaitu Axe Trading yang berbasis di Eropa, untuk mengembangkan SPPA agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly,” pungkas Hasan.

Sampai saat ini, terdapat 20 (dua puluh) pelaku Pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA. Tujuh belas dari dua puluh Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan surat utang dan sukuk. 

“Dua puluh pelaku yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA. Peserta program Piloting sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan Simulasi Pasar Bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo. 

Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan 4 (empat) buah peraturan PPA, yaitu: 

1) Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA; 

2) Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA; 

3) Peraturan Pengguna Jasa SPPA; dan 

4) Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA. 

Dengan sistem yang andal dan empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan surat utang dan sukuk di Pasar Sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. BEI optimis, dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan seri ST007 pada 4-25 November 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ORI018.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.