Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif di tengah pandemi Covid-19. Data OJK yang dirilis (23/9/2020) menyebut hingga Juni 2020, aset, pembiayaan yang disalurkan (PYD) dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah terus bertumbuh.
Hingga Juni 2020, aset perbankan syariah telah mencapai Rp545,39 Triliun atau tumbuh 9,22 persen year on year (yoy). Secara total PYD dan DPK perbankan syariah juga meningkat jadi masing-masing Rp377,525 triliun dan Rp430,209 triliun. .
Sumber : OJK
Market share perbankan syariah juga meningkat jadi 6,18 persen. Porsi market share perbankan syariah tersebut terdiri dari bank umum syariah menyumbang 65,33 persen, unit usaha syariah 32,17 persen, dan bank pembiayaan rakyat syariah 2,5 persen.
Sumber : OJK
Menurut data OJK, bank umum syariah menjadi kontributor terbesar dalam mendukung keuangan syariah dengan total aset Rp356,33 triliun, PYD Rp232,86 triliun dan DPK Rp293,37 triliun. Unit usaha syariah membantu kenaikan kontribusi yakni total aset senilai Rp175,45 triliun, PYD Rp134,16 triliun dan DPK Rp127,95 triliun.
Sementara bank pembiayaan rakyat syariah menambah kontribusi ke keuangan syariah di antaranya total aset Rp13,61 triliun, PYD Rp10,5 triliun dan DPK Rp8,89 triliun.
Sumber : OJK
OJK mencatat per Juni 2020, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan syariah 21,2 persen, rasio efisensi bank (BOPO) 83,47 persen, return on asset (ROA) 1,58 persen, non performing financing (NPF) net 2.05 persen, NPF gross 3,37 persen, serta finance to deposit ratio (FDR) 87,11 persen.
Perihal pembiayaan yang disalurkan (PYD) per Juni 2020 mayoritas atau 45,02 persen masih digunakan untuk konsumsi, disusul modal kerja 31,6 persen dan investasi 23,38 persen. Akad yang paling banyak diterapkan yakni murabahah mencapai 45,8 persen dan musyarakah 45,05 persen. Berdasarkan sektornya, mayoritas nasabah yang memanfaatkan pembiayaan bank syariah yakni rumah tangga yang menyumbang 39,07 persen, baru kemudian disusul perdagangan besar dan eceran 10,28 persen.
Sumber : OJK
Komposisi dana pihak ketiga di bank syariah mayoritas disimpan di deposito yang menyumbang 53,3 persen, baru disusul tabungan 31,9 persen dan giro 14,77 persen. Di deposito syariah, mayoritas dana nasabah disimpan di deposito jangka waktu 1 bulan yang menyumbang hingga 65,13 persen, yang kemudian disusul deposito jangka waktu 3 bulan 19,48 persen.
Sumber : OJK
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.