Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan turut mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya (24/6/2020).
Anto mengatakan untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi Rp356,98 triliun. Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.
Untuk perusahaan pembiayaan per 16 Juni 2020, kata Anto, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. "Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun," ungkapnya.
Pada Mei 2020, kredit perbankan tumbuh 3,04 persen YoY, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi 5,1 persen YoY. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,87 persen YoY. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi Rp15,6 triliun dengan rincian asuransi jiwa Rp8,86 triliun serta asuransi umum dan reasuransi Rp6,69 triliun.
Sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran Rp44,6 triliun.
OJK menyatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat 3,01 persen dan rasio NPF 3,99 persen. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank umum konvensional tercatat 22,16 persen serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen.
Menurut OJK, perekonomian Indonesia pada kuartal II 2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif. Selain itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
Sementara sentimen positif stimulus moneter bank sentral global berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang bergerak menguat pada bulan Juni 2020.
Sampai dengan 19 Juni 2020, pasar saham menguat 3,97 persen MtD dan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat 19,4 bps MtD. Sejalan dengan penguatan tersebut, investor nonresiden mencatatkan net buy Rp1,83 triliun MtD (pasar saham : net sell Rp1,24 triliun; pasar SBN net buy Rp3,07 triliun).
"OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19," OJK menambahkan.
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.