Punya Investasi di Pasar Modal? Kenali Lembaga dan Profesi Penunjang Berikut

Bareksa • 27 Jun 2019

an image
Ilustrasi investor pebisnis pekerja formal profesional

Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit

Bareksa.com - Sebagai investor di pasar modal, kita tentu mengetahui berbagai produk investasi seperti reksadana, saham, obligasi atau surat utang. Selain produk, banyak hal lain yang perlu kita kenali, terutama pihak-pihak yang mengurus dan berkaitan dengan kegiatan investasi kita.

Di Bursa Efek Indonesia, kita sebagai investor bisa melakukan transaksi jual beli produk investasi seperti saham, obligasi, reksadana baik secara langsung melalui sistem online maupun secara konvensional melalui broker dealer. Namun, produk-produk investasi tersebut dapat kita akses melalui pihak lain. Misalnya untuk saham, kita harus mendaftar melalui sekuritas atau broker. Kemudian, untuk membeli reksadana, kita berhubungan dengan manajer investasi dan agen penjual.

Selain pihak yang berhubungan langsung dengan investor, ada pihak yang kehadirannya jarang muncul ke permukaan tapi sangat penting dan menentukan. Mereka adalah profesi dan lembaga penunjang. Tanpa kehadiran mereka, bisa jadi seluruh aktivitas pasar modal terhambat. Mereka lebih dikenal dengan sebutan lembaga dan profesi penunjang pasar modal.

Lembaga Profesi Penunjang

Lembaga profesi penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Bank Kustodian, Wali Amant dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, appraisal, akuntan publik dan notaris. Mereka bekerja secara independen berdasarkan peraturan pasar modal.

Lembaga dan profesi penunjang sesuai dengan fungsi dan profesinya membantu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham maupun obligasi. Mereka juga membantu perusahaan yang sudah berstatus go public dalam melakukan aksi korporasi (corporate action).

Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggung jawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.

Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya. Sementara Bank Kustodian ini juga yang menyimpan dana reksadana kita.

Wali Amanat

Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. Ia berperan juga sebagai jembatan kepentingan investor obligasi dan emiten.

Sedangkan pemeringkat efek (rating agency) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.

Rating agency melakukan penilaian, review terhadap kinerja atau performance setiap perusahaan yang akan menerbitkan surat utang. Saat ini ada dua lembaga rating yang beroperasi di Indonesia yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.

Profesi Penunjang Lainnya

Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.

Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan. Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi narasumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan.

Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten. Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain.

Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten. Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten.

Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.

Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik.

(KA02/hm)