Bareksa.com – Transaksi di pasar modal kini semakin syariah. Itu setelah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendapat fatwa penerapan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), atas proses bisnis layanan jasa.
Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut, sesuai dengan hasil Rapat Pleno DSN-MUI pada 8 November 2018 lalu.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 ini, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal. “Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah,” ujar Friderica, Senin, 1 April 2019.
Di pasar modal Indonesia, kata Friderica, sudah terdapat lebih dari 50 persen saham berbasis syariah. Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia.
Terlebih, proses transaksi bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah. “Serta proses penerbitan reksadana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” imbuh Friderica.
Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 kali ini sendiri melengkapi tiga fatwa syariah berinvestasi di pasar modal yang telah diterbitkan sebelumnya.
Salah satunya adalah Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana syariah. Lalu ada Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2013 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Fatwa lainnya yakni nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek yang diberikan ke penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70).
“Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah,” jelas Friderica.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2018, jumlah investor saham syariah di BEI mencapai 44.543 investor. Jumlah ini naik hingga 92 persen dari posisi akhir tahun 2017 yang masih sebanyak 23.207 investor.
Tahun ini, BEI cukup optimistis bisa menambah lagi jumlah investor saham syariah hingga naik 100 persen. Sebab, target sebelumnya yang menetapkan market share investor syariah sebesar 5 persen dari total investor bisa dicapai pada 2020. Namun tahun lalu dengan pertumbuhan pesat, maka market share atau pangsa pasar investor syariah sudah tembus 5,2 persen dari total investor.
Meski begitu, berdasarkan data dari total investor tersebut jumlah investor saham syariah yang aktif di Indonesia mencapai 56 persen atau tetap lebih baik ketimbang jumlah investor aktif saham konvensional yang berkisar 18 persen sampai 19 persen. (hm)