Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan notasi khusus alias special notation kepada 38 perusahaan tercatat. Ini merupakan penanda bagi emiten-emiten yang sedang mengalami berbagai masalah.
Dalan notasi khusus ini, BEI memberi notasi dengan kode B, M, S, E, A, D, dan L. Berikut adalah penjelasannya.
B: Adanya permohonan pernyataan pailit
M: Adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A: Adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik
D: Adanya opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik
L: Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar 38 perusahaan tercatat yang mendapat notasi khusus dari BEI:
Sumber: BEI
'Tato' Saham
BEI memang berencana mewajibkan kepada semua anggota bursa (AB) untuk menerapkan i-suite atau ‘tato’ pada kode saham-saham bermasalah untuk memastikan perlindungan investor ritel. Awalnya, BEI akan merealisasikan hal itu pada kuartal II 2019.
Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyampaikan, pihaknya akan mewajibkan tampilan i-suite pada aplikasi 22 AB yang memiliki wahana perdagangan elektronik. Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahap awal penerapan i-suite dimulai dari tampilan portal Bursa Efek Indonesia dan lima anggota bursa serta beberapa portal penyedia data pasar modal.
Hadi menambahkan, rencana tersebut secara prinsip telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diterapkan dalam waktu dekat ini. “Pada tahap awal akan ditampilkan di portal bursa, setelah itu pada bulan Januari 2019 akan live di lima AB dan beberapa portal penyedia data pasar modal,” kata dia. (hm)