BEI Permudah Syarat Pencatatan bagi Calon Emiten, Simak Lima Hal Ini

Bareksa • 21 Sep 2018

an image
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi bersama manajemen BEI periode 2018-2021

Kemudahan persyaratan pencatatan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-A

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mempermudah persyaratan pencatatan bagi calon perusahaan tercatat alias emiten. Langkah ini merupakan usaha BEI untuk mendorong peningkatan jumlah emiten dengan memperhatikan masukan dari pelaku pasar.

Kemudahan persyaratan pencatatan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam keterangannya, Kamis, 20 September 2018, terdapat lima hal yang melatarbelakangi BEI dalam menyusun konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tersebut.

Pertama adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Ketiga adalah melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen.

Keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi  (SPRINT) OJK. 

Kelima adalah untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

BEI menegaskan secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa. Terdapat beberapa ketentuan dalam perubahan Peraturan Nomor I-A yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah Perusahaan Tercatat tanpa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, antara lain :

A. Mengakomodasi Kebutuhan Pasar

  1. Bursa memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di Papan Pengembangan, berupa:
  2. a. laba usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp1 miliar & market cap minimal Rp100 miliar; atau
    b. pendapatan usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp40 miliar & market cap minimal Rp200 miliar
  3. Bursa tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100.
  4. Kemudahan bagi pemenuhan syarat direktur independen, di mana direktur independen boleh rangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan perusahaan tercatat.
  5. Mencabut ketentuan lock-up saham hasil penambahan modal tanpa HMETD.

B. Penyederhanaan proses dan dokumen untuk efisiensi industri Pasar Modal

  1. Melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan prospektus.
  2. Permohonan pencatatan efek ke BEI disampaikan bersamaan dengan penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK, sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu proses pencatatan dan penawaran umum.
  3. Bursa akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

C. Meningkatkan perlindungan bagi investor

Bursa berencana untuk mempublikasikan notasi khusus sehingga investor dapat dengan mudah melihat beberapa informasi yang signifikan terkait perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.

BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.

Sebagai bentuk dukungan untuk perusahaan rintisan atau Start-up dapat mencatatkan sahamnya di Bursa, saat ini Bursa sedang melakukan pengembangan papan akselerasi. Sehingga nantinya akan terdapat 3 papan pencatatan di Bursa, yakni papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Ketiga papan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, dan mencatatkan sahamnya di Bursa sehingga dapat menambah pilihan investasi bagi investor pasar modal.

Konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar. BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A ini melalui tautan pada website sebagai berikut: http://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/

(AM)