Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mempermudah persyaratan pencatatan bagi calon perusahaan tercatat alias emiten. Langkah ini merupakan usaha BEI untuk mendorong peningkatan jumlah emiten dengan memperhatikan masukan dari pelaku pasar.
Kemudahan persyaratan pencatatan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam keterangannya, Kamis, 20 September 2018, terdapat lima hal yang melatarbelakangi BEI dalam menyusun konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tersebut.
Pertama adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.
Kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Ketiga adalah melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen.
Keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.
Kelima adalah untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.
BEI menegaskan secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa. Terdapat beberapa ketentuan dalam perubahan Peraturan Nomor I-A yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah Perusahaan Tercatat tanpa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, antara lain :
A. Mengakomodasi Kebutuhan Pasar
B. Penyederhanaan proses dan dokumen untuk efisiensi industri Pasar Modal
C. Meningkatkan perlindungan bagi investor
Bursa berencana untuk mempublikasikan notasi khusus sehingga investor dapat dengan mudah melihat beberapa informasi yang signifikan terkait perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.
Sebagai bentuk dukungan untuk perusahaan rintisan atau Start-up dapat mencatatkan sahamnya di Bursa, saat ini Bursa sedang melakukan pengembangan papan akselerasi. Sehingga nantinya akan terdapat 3 papan pencatatan di Bursa, yakni papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
Ketiga papan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, dan mencatatkan sahamnya di Bursa sehingga dapat menambah pilihan investasi bagi investor pasar modal.
Konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar. BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A ini melalui tautan pada website sebagai berikut: http://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/
(AM)