BEI Suspensi 10 Saham Ini, Apa Penyebabnya?

Bareksa • 02 Jul 2018

an image
Pekerja melintas dengan latar belakang pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Jakarta, Selasa (15/5). IHSG kembali ditutup melemah, turun hingga 1,83 persen ke level 5.838. Sejak perdagangan dibuka, IHSG sudah terkoreksi 0,35 persen di level 5.926. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagian besar suspensi karena belum melakukan pembayaran denda dan belum laporkan tahunan audit 2017

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Divisi Penilaian Perusahaan, menghentikan sementara (suspensi) 10 saham. Sebagian besar saham yang kena suspensi terkait dengan laporan keuangan auditan tahun 2017 dan pembayaran denda.

Dua di antara saham - saham itu adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM).

Baik APEX dan SSTM baru menyandang status suspensi dari BEI, berbeda dengan delapan saham lainnya yang sudah dalam posisi suspensi.

Artinya, selain APEX dan SSTM, delapan saham lainnya melanjutkan status suspensi yang sudah diberikan BEI sebelumnya.

Dalam keterangan BEI yang dipublikasikan Senin, 2 Juli 2018, selain karena belum menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2017, baik APEX dan SSTM belum melakukan pembayaran denda dengan nilai masing-masing Rp150 juta.

Sebelum terkena suspensi, saham APEX bergerak stagnan pada level Rp1.780 sejak 10 Januari 2017. Sepanjang tahun ini, saham APEX pernah turun ke level Rp1.770.

Sementara itu, saham SSTM bergerak lebih variatif walaupun tidak begitu likuid. Pada akhir 2017, saham SSTM berada pada level Rp380 dan menyentuh level tertinggi Rp650 sebelum akhirnya menutup periode enam bulan pertama pada level Rp510.

Pergerakkan Saham SSTM Periode 29 Desember 2017 – 29 Juni 2018

Sumber: Bareksa.com

Perpanjangan Suspensi 8 Saham

Adapun selain APEX dan SSTM, BEI memperpanjang suspensi saham-saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

BEI menyampaikan GREN belum menyampaikan laporan keuangan audit 2017 dan belum membayar denda Rp200 juta. Sementara ATPK, MTFN, dan TRUB belum menyampaikan laporan keuangan audit 2017 dan belum melakukan pembayaran denda Rp150 juta.

Di sisi lain, meski telah menyampaikan laporan tahunan audit 2017, BORN dan ZBRA belum membayar denda Rp200 juta. Begitu juga SCPI yang sudah menyampaikan laporan tahunan audit 2017 belum membayar denda Rp150 juta.

Secara beruntun, ATPK telah kena suspensi sejak 28 Agustus 2015, kemudian BORN suspensi sejak 30 Juni 2015, MTFN kena suspensi sejak 3 Juli 2017, TRUB suspensi sejak 1 Juli 2013, CKRA suspensi sejak 5 Juni 2018, GREN suspensi sejak 19 Juni 2018, SCPI suspensi sejak 1 Februari 2013, dan ZBRA suspensi sejak 3 Juli 2017.

(AM)