Bareksa.com – Tiga lembaga self regulatory organization (SRO) akhirnya merealisasikan rencana percepatan penyelesaian transaksi saham. Melalui surat No.Peng-00536/BEI.OPP/06-2018, No.Peng-081/DIR/KPEI/0618, No.Peng-0010/DIR/KSEI/0618, penyelesaian transaksi saham dipercepat dari t+3 menjadi t+2.
Atas pengumuman itu, berikut adalah beberapa penjelasan terkait implementasi t+2 ;
Jumat, 23 November 2018:
- Hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian t+3
- SRO, anggota bursa, bank kustodian, vendor sistem, dan nasabah pada akhir hari melakukan deploy sistem dan penyesuaian parameter yang diperlukan untuk siklus penyelesaian t+2
Sabtu, 24 November 2018:
Pengujian pre live oleh SRO, anggota bursa, bank kustodian, vendor sistem, dan nasabah untuk memastikan kesiapan t+2
Senin, 26 November 2018:
- Hari pertama penyelesaian transaksi dengan siklus t+2
- Terdapat penggabungan penyelesaian transaksi bursa atas transaksi pada Jumat, 23 November 2018 dengan transaksi pada Senin, 26 November 2018
Para SRO meminta anggota bursa dan bank kustodian agar melakukan beberapa hal seperti; melakukan penyesuaian sistem, proses bisnis, dan dokumen perjanjian di sisi perusahaan yang diperlukan untuk mengakomodasi t+2.
Lalu, melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada seluruh nasabah perusahaan terkait rencana implementasi t+2.
Anggota bursa dan bank kustodian juga harus menginformasikan kepada seluruh nasabah perusahaan terkait perubahan perjanjian atau addendum dalam rangka pelaksanaan hingga penyelesaian trasaksi bursa apabila ada.
Kemudian, membuat halaman khusus atau memuat informasi terkait t+2 di website yang dimiliki oleh perusahaan.
Adapun informasi t+2 dapat diperoleh melalui website bursa dan akan diperbarui secara berkala.
(AM)