Bareksa.com – Kasus yang menimpa produsen beras PT Indo Beras Unggul (IBU) memasuki babak baru. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food ini telah mendapat keputusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam keterangan Corporate Secretary TPS Food Ricky Tjie hari ini, Jumat, 26 Januari 2018, perseroan menyampaikan, perkara dengan nomor register 1370/Pid.Sus/2017/PN Bks telah mengeluarkan putusan antara lain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, potong masa tahanan.
Namun Ricky menyampaikan, “Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.”
Meski begitu, menurut Ricky, perseroan yang merupakan induk usaha PT IBU telah merumahkan hampir seluruh karyawan PT IBU dalam rangka pemutusan hubungan kerja. “Perseroan berpotensi kehilangan pendapatan khususnya dari bidang usaha beras,” ungkap Ricky.
Dia juga menambahkan, perseroan berencana melakukan penjualan bisnis beras yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun dia bilang, tidak ada perubahan status hukum terhadap perseroan.
Dengan semakin jelasnya kasus yang menimpa PT IBU, saham AISA di sepanjang tahun ini justru mulai tumbuh baik. Hingga Kamis, 25 Januari 2018, saham AISA berada pada level Rp585 atau naik 22,89 persen dari periode akhir 2017 Rp476.
Grafik: Pergerakkan Saham AISA Sejak 29 Desember 2017 – 25 Januari 2018
Sumber: Bareksa.com
Dalam sebulan berjalan tahun ini, saham AISA pun sempat menyentuh level tertingginya sejak 30 November 2017. Harga saham perseroan sempat mencapai Rp615 pada 18 Januari 2018 saat dalam sehari perdagangan naik 24,49 persen.
Saham AISA terpantau terus naik padahal peringkat utang emiten perusahaan pengolah makanan ini baru saja diturunkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) terkait divestasi bisnis beras yang dalam kasus tersebut. (hm)