Suspensi Dicabut, Saham META Anjlok 9,17 Persen

Bareksa • 27 Nov 2017

an image
Seorang pekerja melintasi layar elektronik pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Manajemen Nusantara Infrastructure telah merespon pertanyaan Bursa

Bareksa.com - Harga saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) anjlok pasca status penghentian sementara perdagangannya (suspensi) dilepas oleh Bursa Efek Indonesia. Saham META kini bisa kembali ditransaksikan di pasar reguler dan tunai di BEI.

Hingga pukul 9:25 WIB hari ini 27 November 2017, saham META anjlok 9,17 persen ke Rp218 dibandingkan level penutupan sebelum terkena suspensi Rp240. Bahkan, harga saham META sempat menyentuh level terendah intraday Rp204, atau turun 15 persen dari level penutupan sebelumnya.

Grafik: Pergerakan Harga Saham META Intraday

Sumber: Bareksa.com

Berdasarkan surat No. Peng-UPT-00012/BEI.PP1/11-2017, Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek META di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari Senin 27 November 2017. Pencabutan status suspensi itu mempertimbangkan sejumlah surat dari manajemen META yang dikimkan kepada Bursa.

Sebelumnya, manajemen META telah mengadakan paparan publik untuk membahas kemitraan dengan investor strategis. META mendapatkan investor strategis dari Filipina yakni Metro Pacific Investment Corporation (MPIC), melalui pengambilalihan saham META dari PT Matahari Kapital Indonesia senilai US$132 juta (setara Rp1,78 triliun).

MPIC yang merupakan bagian dari First Pacific milik Grup Salim itu, masuk ke META melalui PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTI). MPTI sendiri merupakan perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh Metro Pacific Tollways Corp (MPTC).

Meskipun terjadi transaksi perpindahan 42,25 persen saham META kepada investor baru, perseroan mengklaim tidak ada perubahan pengendali.

Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan sudah menguji transaksi pemindahan kepemilikan saham tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, single majority dalam pemegang saham bisa saja terjadi dan tidak mengendalikan. Tapi, sebuah perusahaan harus memiliki pemegang saham pengendali. (Baca : BEI: Pemegang Saham Baru META Harus Tender Offer)