Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia telah resmi membuka suspensi perdagangan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), pada Senin, 27 November 2017. Meski bursa telah menganggap tidak ada perubahan pengendali META, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus mengawasi perseroan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, menjelaskan bursa sudah membuka suspensi perdagangan saham META. Artinya bursa dan OJK menganggap keterangan manajemen Nusantara Infrastructure terkait pemegang saham pengendali baru sudah cukup.
“META sudah menjawab tidak ada pengendali baru perseroan,” tutur Samsul di Jakarta, Senin, 27 November 2017. (Baca : Suspensi Dicabut, Saham META Anjlok 9,17 Persen)
Meski begitu, Samsul mengatakan bahwa OJK akan terus mengawasi META. Apabila nantinya keterangan META bahwa tidak ada pengendali baru tersebut tidak terbukti, maka otoritas akan menegakkan peraturan sesuai peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan bahwa dalam standard operating procedure (SOP) memberikan atau melepas suspensi perdagangan suatu saham, BEI tidak memerlukan persetujuan OJK. Bursa hanya melakukan koordinasi dengan OJK.
Bursa sudah tidak memerlukan fakta-fakta lain yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi keterbukaan emiten. Jika nanti ternyata harus dilakukan tender offer, aksi tersebut dapat dilakukan secara terpisah. (Lihat : OJK : BUMN Tambang Tidak Tender Offer, META Sedang Diuji)
“Karena tender offer dasar harganya adalah sebelum terjadi transaksi,” tuturnya. Tetapi, lanjutnya, mereka tetapi tidak menyatakan ada pengendali baru sesuai peraturan OJK, maka tidak diperlukan pelaksanaan tender offer.
Penjelasan META
Pada 16 November 2017, manajemen Nusantara Infrastructure telah memberikan penjelasan kepada BEI bahwa tidak ada pemegang saham pengendali baru pada perseroan. Meskipun sebelumnya, PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTI) membeli sebanyak 48,27 persen saham META milik PT Matahari Kapital Indonesia (MKI).
Saat ini, MPTI beserta afiliasinya memiliki kurang dari 50 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan perseroan. Kemudian, MPTI serta afiliasinya tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan kebijakan perseroan. (Baca : Telah Merespon Pertanyaan Bursa, Suspensi Saham META Berpeluang Dilepas)
Hal itu terjadi karena MPTI tidak memiliki perjanjian dengan pemegang saham lain. MPTI juga tidak memiliki kewenangan mengatur kebijakan keuangan dan operasional eprseroan.
Dalam penjelasan tersebut, manajemen META mengatakan bahwa MPTI tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau mengganti sebagian atau seluruh direksi atau dewan komisaris META. MPTI juga tidak mempunyai perwakilan pada direksi atau dewan komisaris perseroan dan tidak memiliki pengendalian atas direksi dan komisaris perseroan.
"MPTI memiliki hak yang sama dengan pemegang saham seri B perseroan lainnya yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar perseroan," jelas Sekretaris Perusahaan META, Dahlia Evawani.
Dia mengaku bahwa Nusantara Infrastructure saat ini tidak memiliki pemegang saham pengendali. Hal itu terjadi karena tidak ada pihak yang memiliki saham lebih dari 50 persen dari modal disetor atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung. (Lihat : BEI: Pemegang Saham Baru META Harus Tender Offer)
Pada perdagangan saham hari ini, harga META tercatat turun 10,83 persen dari harga pembukaan Rp230 per saham ke harga Rp214 per saham pada pukul 15.00. Harga saham META menyentuh level terendahnya hari ini di harga Rp204 per saham. (AM)