Berita / / Artikel

OJK Bakal Terapkan Sanksi Berat Bagi Investor Nakal

• 08 Nov 2017

an image
IDX Director of Surveillance and Compliance Hamdi Hassyarbaini stands in front of an electronic board showing stock information at the Indonesia Stock Exchange (IDX) in Jakarta, September 29, 2015. REUTERS/Nyimas Laula

Selama ini OJK menjatuhkan sanksi dengan mengenakan denda saja kepada investor curang

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah menyiapkan peraturan terbaru tentang sanksi administratif bagi pelaku pasar yang melanggar peraturan pasar modal. Melalui peraturan tersebut, otoritas dapat mengambilalih seluruh keuntungan investor dari hasil perbuatan curang di pasar modal. 

Direktur Pengawasan Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Hamdi Hassyairbaini mengungkapkan, OJK tengah membahas peraturan terkait sanksi bagi pelaku pasar yang berbuat curang. Selama ini OJK menjatuhkan sanksi dengan mengenakan denda saja kepada investor curang. 

Dia menjelaskan bahwa Di Amerika Serikat (AS), keuntungan yang diperoleh di pasar dari perbuatan curang akan diambil balik plus dikenakan denda. Hal itu dapat membuat investor nakal bangkrut. 

"Itu yang mesti kita tiru," katanya di Jakarta, Rabu, 7 November 2017. 

Nantinya keuntungan plus denda investor nakal akan disita negara. Dananya dapat masuk ke kas negara atau ke OJK. 

Selama ini bursa cukup sering menemukan indikasi kecurangan dalam transakasi di bursa saham. Akan tetapi, bursa kesulitan membuktikan kecurangan tersebut. 

Setiap tahun BEI melaporkan belasan indikasi kecurangan transaksi ke OJK. Namun sulit bagi bursa untuk membuktikan praktik kecurangan transaksi seperti transaksi orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu. 

"Di OJK biasanya pelanggar mendapatkan sanksi administratif, tidak mesti sanksi pidana," kata dia. 

Dari banyaknya laporan kecurangan di pasar modal seperti insider trading dan perdagangan semu belum ada yang berhasil tertangkap. Hal itu tidak terlepas dari terbatasnya kewenangan otoritas dalam menangani kasus kecurangan. 

Di AS, otoritas pasar modal memiliki wewenang menyadap telepon sehingga jika ada kecurangan dapat ditelusuri siapa yang membocorkan informasi. 

Sementara bursa hanya bisa melihat indikasi kecurangan, misalnya jika bursa tiba-tiba melihat ada transaksi dalam jumlah besar dan beberapa waktu kemudian ada perusahaan yang mengumumkan aksi korporasi yang membuat harga sahamnya naik. 

"Secara indikasi bisa, tapi benar membuktikan dia dapat informasi itu sulit," katanya. (hm)

Tags: