Berita / / Artikel

Dongkrak Daya Saing UKM, BEI Siapkan Aturan agar Bisa Go Public

• 04 Aug 2017

an image
Diskusi Publik Infinitum After Lunch: Mendorong Sektor UKM Go Public

Salah satunya mengenai adanya papan khusus UKM (akselerasi)

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mewujudkan papan khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan melepas saham ke publik melalui mekanisme initial public offering atau IPO. Untuk itu, BEI segera menyiapkan peraturan yang bisa mendukung harapan itu terwujud.

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan menyampaikan, arah dari peraturan yang akan dirilis bursa adalah mengenai papan akselerasi, papan khusus UKM. Rencana ini  menindaklanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru.

Peraturan OJK yang dimaksud adalah POJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

OJK juga mengeluarkan POJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

“Jadi, kami siapkan aturan yang akan mendukung POJK itu,” ujar Nicky di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Selain papan akselerasi, rencana BEI lainnya adalah mematok angka 20 persen untuk IPO UKM dengan tidak melihat jumlah saham yang beredarnya. Selain itu, lanjut Nicky, UKM yang bisa IPO cukup memiliki net tangible asset sebesar Rp 5 miliar.

Angka tersebut lebih rendah dari pengertian UKM versi Kementerian Koperasi dan UKM yang bernilai Rp 10 miliar ke bawah. “Tapi kami tidak bisa sebutkan kapan targetnya. Yang jelas akan kami realisasikan,” imbuh Nicky.

Di sisi lain, Nicky juga mencermati liquidity provider yang bisa membuat saham UKM bergerak. Untuk yang satu ini, Nicky pun membuka peluang untuk membuat peraturannya.

Demi mewujudkan rencana-rencana itu, BEI sudah bergerak cepat dengan mendirikan inkubator bagi start up dan UKM. “Di bulan ke tiga ini, setidaknya sudah ada 24 UKM yang terseleksi. Tapi ini bukan berarti mereka siap IPO, tapi ini bagian dari proses menuju ke sana,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah UKM di Indonesia telah mencapai 59 juta. Dari jumlah itu, Nicky berharap setidaknya ada 100 sampai 500 UKM yang bisa melepas sahamnya ke publik. “Yang jelas, semua itu pasti harus dimulai dari satu, dua atau tiga UKM,” katanya.

Tags: