Berita / / Artikel

Aset Disita oleh Kantor Pajak, CPGT Disuspen BEI

• 04 May 2017

an image
Pengunjung sedang lewat di main hall Bursa Efek Indonesia, Kamis, 28 Januari 2016. (Bareksa/Alfin Tofler)

Proses PKPU dari CPGT juga tidak disetujui oleh para krediturnya

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspen) efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) sejak Selasa, 2 Mei 2017. Suspensi saham tersebut berdasarkan tiga pertimbangan yang berkaitan dengan penyitaan aset dan proses penundaan pembayaraan utang perseroan.

Bursa menyebutkan tiga pertimbangan untuk menghentikan sementara perdagangan saham CPGT adalah:

1. Merujuk surat perseroan No.:028/CORSEC/CMNC/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal pemberitahuan penyitaan aset unit kendaraan dan alat berat Perseroan oleh pihak Pajak yang dilakukan pada 18 April 2017

2. Merujuk Surat Perseroan No.:030/CORSEC/CMNC/IV/2017 tanggal 26 April 2017 perihal tanggapan atas surat permintaan penjelasan Bursa

3. Hasil dengar pendapat Bursa dengan Perseroan pada tanggal 28 April 2017 mengenai perkembangan proses PKPU, dimana tidak disetujuinya proposal perdamaian yang diajukan Perseroan kepada kreditur dalam Rapat Kreditur tanggal 27 April 2017.

Bareksa mencoba menelusuri lebih lanjut terkait pihak-pihak yang mempunyai kepemilikan di saham ini. Citra Maharlika bahkan belum melaporkan kinerja keuangan baik untuk tahun 2016 maupun di kuartal I 2017. Alhasil, tulisan ini hanya berdasarkan pada kinerja perseroan hingga September 2016.

Tabel : Kepemilikan Saham CPGT

Sumber : Laporan Keuangan, diolah Bareksa

Asia Argentum Assets Hong Kong Limited selaku salah satu pemegang saham mayoritas (20,95 persen) Citra Maharlika menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK), terkait nasib investasinya di Indonesia.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Citra Maharlika, Putu Bravo seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2 Mei 2017).  Sebab, ia menilai ada pemalsuan yang dilakukan pengurus lama perusahaan, yakni Andianto Setiabudi, terkait pajak di dalam prospektus yang mengakibatkan selisih terhadap tagihan pajak yang cukup besar.

Adapun prospektus yang dimaksud itu diterbitkan pada 1 Juli 2013. Sebagai informasi, perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk menawarkan saham perdana (initial public offering/IPO) pada tengah tahun 2013 dan sahamnya mulai tercatat di BEI sejak 9 Juli 2013.

"Selisih itu timbul karena keuntungan yang diperoleh perusahaan berbeda dengan laporan keuangan yang dilaporkan Andianto dalam prospektus," kata Putu, seperti dikutip oleh Kontan.

"Masalah pajak ini baru ketahuan di 2015, karena pajak meneliti SPT perusahaan," ujar Putu. Sekadar tahu saja, tagihan pajak Citra Maharlika per Desember 2015 tercatat mencapai Rp64 miliar. Namun, nilai itu meroket menjadi Rp125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program tax amnesty.

Maka dari itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk.

Pada laporan keuangan per September 2016, tercatat kinerja perusahaan menurun tajam. Penjualan Citra Maharlika turun 49 persen menjadi Rp117 miliar sepanjang periode Januari-September 2016, dari Rp229,4 miliar pada periode sama tahun sebelumnya. Perseroan pun mencetak rugi bersih yang diatribusikan pada pemilik entitas induk naik 20 kali lipat menjadi Rp92 miliar dibandingkan Rp4,3 miliar sebelumnya. (hm)

Tags: