Bareksa.com - Memperbarui pernyataan sebelumnya, akhirnya Bursa Efek Indonesia menyatakan libur perdagangan saham pada tanggal 19 April 2017 untuk menyambut pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta. Pengumuman ini dikeluarkan satu hari sebelum berlangsungnya pilkada putaran kedua tersebut.
Berdasarkan surat pengumuman No. Peng-00173/BEI.OPP/04-2017 tertanggal hari ini 18 April 2017, Direktur Samsul Hidayat dan Direktur Alpino Kianjaya menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur bursa. Hal itu menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Dengan ini dimumkan bahwa tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur Bursa," tulis pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Bursa menyatakan masih tetap akan membuka perdagangan saham pada hari pemilihan Gubernur Ibukota tersebut. Pasalnya, kegiatan investor di pasar modal di Indonesia banyak dilakukan oleh mereka yang berada di luar Kota Jakarta. Apalagi investor asing sering melakukan transaksi dalam jumlah yang sangat besar dan memberikan efek positif bagi pergerakan pasar modal.
Sementara itu, sehubungan dengan penyelenggaraan hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasional pada Rabu 19 April 2017. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kesempatan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
DKI Jakarta akan melangsungkan Pilkada untuk putaran kedua karena putaran pertama belum dapat menetapkan pemimpin dengan suara mayoritas 50 persen plus 1. Hal ini menyisakan dua pasangan calon Gubernur dan Wakilnya, yakni petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.