Pasca Amnesty Pertama, Hanya Sedikit Investor Yang Ajukan Diskon Crossing Saham

Bareksa • 17 Nov 2016

an image
Pengunjung berfoto di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Banyak wajib pajak masih menunggu kepastian hukum terkait kerahasiaan data

Bareksa.com – Diskon transaksi tutup sendiri alias crossing saham yang telah berakhir pada 30 September 2016, sepi peminat. Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah wajib pajak yang mengajukan diskon crossing saham kurang dari 10.

Ada beberapa alasan yang mendasari wajib pajak mengajukan diskon crossing. Salah satunya terkait kepastian hukum mengenai kerahasiaan data.

“Jadi ada yang sudah melakukan crossing lebih memilih membayar sesuai biaya transaksi, karena tidak ingin mengungkapkan seluruh datanya,” ucap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini, Kamis, 17 November 2016.

Atas dasar itu, Hamdi melihat, banyak wajib pajak wait and see pada periode pertama tax amnesty. BEI pun berharap, jaminan keamanan data dan jaminan untuk tidak diusut di kemudian hari perlu ditegaskan kembali.

Berdasarkan catatan Bareksa, ada dua wajib pajak yang mengungkapkan asetnya pada perusahaan yang tercatat di BEI. Salah satunya pengusaha bernama Gwie Gunawan yang mengakui kepemilikan saham di tiga emiten yakni PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS), dan PT Betonjaya Manunggal Tbk (BTON).

Melalui keterangan kepada BEI, Gwie Gunawan menyampaikan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET-3351/PP/WPJ.11/2016 tertanggal 18 September 2016. Melalui surat itu, Gwie mengakui kepemilikan saham di tiga perusahaan terkait baja tersebut.

Dalam keterangan itu, Gwie Gunawan merinci, kepemilikan saham di GDST mencapai 87,32 persen atau 7,16 miliar saham, di JPRS 83,95 persen atau 629,66 juta saham, dan di BTON (sebelum stock split) sebanyak 79,86 persen atau 143,75 juta saham.

Yang terbaru adalah Rajawali Capital International (RCI) dengan laporan telah berpartisipasi dalam program tax amnesty, dan mendeklarasikan tiga perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh RCI yang memegang saham di PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT). Ketiga perusahaan itu adalah Carswell Financial Services Corp, Matacuna Group Ltd, dan Pegasus CP One Shares Class C.

"Carswell, Matacuna dan Pegasus secara langsung memiliki 2.533.523.440 saham atau setara dengan lebih kurang 8,04 persen dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada perseroan," tulis keterbukaan BWPT tersebut.

RCI menyatakan telah mendeklarasikan aset kepada Kantor Pelayanan Pajak dan menerima tanda terima pada tanggal 29 September 2016. Hal itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak tertanggal 12 Oktober 2016 dan diterima salinannya pada 11 November 2016.

RCI baik langsung maupun tidak langsung melalui Carswell Matacuna dan Pegasus memiliki 23,348 miliar saham BWPT atau setara dengan lebih kurang 74,07 persen dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan perseroan.

Masih Ada Diskon

BEI memang telah menghentikan program diskon crossing pada 30 September 2016. Namun, Hamdi menjelaskan, masih ada kemungkinan BEI kembali memberikan diskon serupa bagi wajib pajak yang mengungkapkan asetnya di pasar modal.

Hamdi bilang, diskon tersebut sesuai dengan nilai yang diberikan melalui Surat Edaran Nomor: SE-00002/BEI/08-2016. Berdasarkan SE itu, nilai transaksi kurang dari Rp500 miliar akan mendapat keringanan 20 persen, Rp500 miliar hingga Rp1 triliun mendapat 30 persen, Rp1 triliun sampai Rp3 triliun sebesar 35 persen, Rp3 triliun sampai Rp5 triliun sebesar 45 persen, dan Rp5 triliun lebih akan diberi keringanan sesuai kebijakan direksi BEI.

“Diskon ini masih mungkin untuk kami berikan lagi jika memang ada yang mengajukan,” katanya.