Ini Kronologis Naik Turunnya Harga Saham BEKS Sebelum Menyentuh Rp50

Bareksa • 08 Sep 2016

an image
Siluet seorang pengunjung dengan latar monitor pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pada awal Agustus saham BEKS naik 210,26 persen dalam waktu hanya tiga hari

Bareksa.com – Harga saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) sejak awal Agustus 2016 bergerak naik turun seperti roller coaster. Hal ini terjadi seiring dengan sentimen masuknya Pemerintah Provinsi Banten ke jajaran pemegang saham bank yang dulunya dikenal dengan PT Bank Pundi Tbk ini.

Diawali pada tanggal 8 Agustus 2016, harga saham BEKS naik 71,79 persen menjadi Rp67 pada jeda siang hari ini dibandingkan level pembukaan sebelumnya Rp50. Meskipun harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga penutupan akhir pekan sebelumnya, saham BEKS tetap dianggap naik karena adanya penyesuaian harga terkait rights issue. Total nilai transaksi saham BEKS sebesar Rp24,9 miliar dan sebanyak 3,9 juta saham berpindah tangan.

Peningkatan harga saham hari ini menyentuh persentase peningkatan harian terbesar sehingga penawaran di atas harga terakhir akan terkena penolakan otomatis (auto rejection) di pasar reguler.

Tanggal tersebut juga merupakan ex-date dari aksi rights issue yang dilakukan untuk memberi jalan PT Banten Global Development (BGD) mengakuisisi BEKS dari Recapital Securities. Artinya, investor yang baru memiliki saham BEKS saat itu tidak akan masuk dalam daftar pemegang saham yang mendapat hak memesan efek rights issue.

Harga eksekusi rights issue Rp18 per saham mempengaruhi harga teoritis saham di pasar reguler. Harga teoritis ini berada di Rp39, di bawah batas minimum perdagangan saham di pasar reguler, yaitu Rp50.

Puncak kenaikan harga saham BEKS terjadi hingga tanggal 10 Agustus berbarengan dengan pengumuman Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue di level Rp121.

Kenaikan sebesar 210,26 persen dalam waktu hanya tiga hari, dengan permintaan saham yang selalu mengalami penolakan otomatis (auto rejection) akibat permintaan harga yang melebihi batas persentase pergerakan harian, mengakibatkan saham ini masuk ke dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) oleh Bursa.

Grafik: Pergerakan Harga Saham BEKS Secara Year to Date (YTD)

Sumber: Bareksa.com

Satu hari berselang sejak masuk dalam kegiatan transaksi tidak wajar (unusual market activity/UMA), Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung menghentikan sementara alias memberikan suspensi perdagangan saham BEKS.

Setelah suspensi dibuka, harga saham BEKS terus merosot hingga kemarin dan hari ini bertengger di level Rp50. Meskipun demikian valuasi harga masih belum dapat dikatakan murah. (Baca juga: Harga Sentuh Rp50, Bagaimana Valuasi BEKS Kini?)

Adapun rights issue tahap kelima ini rencananya akan meminta restu dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 28 September 2016, yang kemudian ditunda sampai pemberitaan lebih lanjut dari perseroan.

Tambahan modal tentunya akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menyalurkan kredit dan membayar kewajiban. Sehingga, nilai buku BEKS masih berpotensi meningkat dan menekan valuasi saham yang kini masih lebih mahal dibanding bank pembangunan daerah lainnya.  (hm)