Terkena Auto Rejection 3 Hari, Pola Transaksi BEKS Jadi Perhatian Bursa

Bareksa • 10 Aug 2016

an image
Direktur Utama PT Kino Indonesia Tbk, Harry Sanusi (kiri) bersama Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia, Hamdi Hassyarbaini (kanan) memperhatikan pergerakan harga sama PT Kino Indonesia Tbk, saat pencatatan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/HO/Saleh

BEI mengkategorikan pergerakan saham BEKS sebagai unusual market activity (UMA)

Bareksa.com - Saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk (BEKS) kembali jadi perhatian investor. Pada perdagangan hari ini (Rabu, 10 Agustus 2016), transaksi saham BEKS kembali mengalami penolakan otomatis (auto rejection) akibat permintaan harga yang melebihi batas persentase pergerakan harian.

Saat ini, saham BEKS ditawar pada level Rp121 per saham, naik 34,4 persen dari nilai penutupan perdagangan kemarin. Sudah terjadi perpindahan 5,1 juta lot saham bernilai Rp60,5 miliar. Sejak diperdagangkan Senin, 8 Agustus 2016, saham BEKS sudah melonjak 210,26 persen. Pada pembukaan awal pekan tersebut, saham BEKS diperdagangkan pada sesi pre opening dengan harga Rp39 per saham, harga teoritis yang disesuaikan dengan harga eksekusi rights issue.

Menanggapi hal ini, Direktur Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini menilai, tak ada yang aneh dalam pergerakan saham BEKS. "Normal saja. Itu berarti peminat saham ini banyak," kata Hamdi.

Hamdi juga berpendapat, auto rejection terhadap BEKS selama tiga hari tidak ada masalah meskipun bisa jadi masuk kategori unusual market activity (UMA). "Tapi kan kami ada parameter UMA tersendiri. Hanya saja kami tak bisa mempublikasikan parameter itu," ucapnya.

Meski begitu, ternyata BEI langsung mengkategorikan pergerakan saham BEKS sebagai UMA. 

Berdasarkan keterangan Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kepala Operasional Perdagangan Eko Siswanto, pihaknya sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BEKS.

Oleh karena itu, investor diharapkan untuk memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi lainnya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis keterangan itu.