Bareksa.com - Hari ini, Selasa 28 Juni 2016, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akhirnya disahkan di Sidang Paripurna DPR RI. Tax Amnesty menjadi agenda rapat paripurna kedua, di mana sebelumnya DPR RI akan mengambil keputusan RUU Tentang Perubahan APBN TA 2016. Pengesahan UU Tax Amnesty dipercaya akan mendorong pemasukan negara sekaligus memberikan sentimen positif bagi pasar modal Indonesia.
Tarif tebusan pada RUU Tax Amnesty yang dibahas DPR diketahui lebih tinggi daripada usulan awal pemerintah (lihat tabel). Selain itu, yang perlu diperhatikan pada RUU Tax Amnesty kali ini adalah jika terdapat harta yang belum diungkap oleh wajib pajak, dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan pajak serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tabel: Tarif Tebusan Tax Amnesty
*Disclaimer: Data ini bukan data rilis resmi dari DPR
Sumber: Bareksa
Ekonom dan para analis memproyeksikan UU Tax Amnesty akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Citi Group dalam laporan harian risetnya kepada nasabah hari ini menyebutkan penerimaan pajak negara akan terbantu, yang akan berimbas pada positifnya belanja infrastruktur pemerintah.
Survei Deutsche Bank kepada investor juga menyimpulkan pengesahan tax amnesty akan disambut positif oleh pasar. Yang menarik, dalam survei ini 60 persen investor beranggapan bahwa saat ini pasar belum priced in jika UU Tax Amnesty disahkan. Artinya, masih ada potensi saham-saham tercatat di bursa untuk naik. Sebanyak 37 persen investor akan mengambil posisi 'beli' jika disetujui, namun 33 persen akan melakukan aksi jual jika pengesahan tax amnesty ditunda.
Grafik: Pergerakan IHSG Secara Intraday
Sumber: Bareksa
Sementara itu hingga jeda siang hari ini, IHSG telah menanjak 0,55 persen ke level 4862,56 didukung sentimen pengesahan tax amnesty dan investor asing membukukan beli bersih hingga Rp209 miliar. (kd)