Bareksa.com - Mulai 2 Mei 2016, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan baru fraksi harga saham. Sebelumnya ada tiga kelompok harga saham, tapi dalam aturan baru nanti ada lima kelompok harga saham.
Tabel: Fraksi Harga Saham
Sumber: BEI
Menariknya seiring dengan rencana tersebut, saham sejumlah BUMN yang memiliki harga di bawah Rp500 melesat naik 23 - 69 persen dalam waktu seminggu terakhir.
PT Indofarma Tbk (INAF), misalnya, harga sahamnya naik paling tinggi sebesar 69 persen menjadi Rp750 dari sebelumnya Rp 444 pada periode 6 - 13 April 2016. Harga saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) juga melonjak signifikan sebesar 53 persen.
Grafik: Pergerakan Harga Saham BUMN 6-13 April 2016
Sumber: Bareksa.com
Lantas, apakah benar perubahan harga saham BUMN ini disebabkan adanya perubahan fraksi harga?
Head of Research Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan, sebenarnya tidak terdapat bukti ada kaitan antara fraksi harga dengan harga saham. Namun diperkirakan kondisi sekarang membuat sejumlah investor kembali menanamkan modalnya di pasar modal Indonesia karena menganggap fraksi baru akan menjadi lebih menarik. "Saham-saham di bawah Rp1.000 pun menjadi incaran,” ujarnya.
Menurut Satrio, sebelumnya pada awal 2014, fraksi harga berubah menjadi tiga kelompok dan membuat investor banyak yang kabur.
Seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, nilai transaksi perdagangan saham dari sepuluh perusahaan efek dengan total transaksi tertinggi, rata-rata mengalami penurunan 30 persen pada tujuh bulan pertama setelah fraksi berubah (pada awal 2014).
Pada periode tersebut penurunan transaksi paling besar dialami oleh CIMB Securities (YU). Nilai transaksi YU anjlok 68 persen menjadi Rp77 triliun dari sebelumnya bisa mencapai Rp130 triliun.
Mengenai saham emiten BUMN, Satrio menilai bahwa kenaikan tersebut lebih disebabkan sinergi antar perusahaan negara di sektor pertambangan, infrastruktur, konstruksi dan properti yang telah berjalan dan dampaknya mulainya terasa.
Sementara Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Wientoro Prasetyo Wientoro mengatakan kelompok harga tersebut mirip dengan aturan yang pernah berlaku sebelum Januari 2014, tetapi nilai fraksi harganya berbeda. "Intinya bursa akan mengakomodasi trading lebih cepat untuk investor ritel. Akan tetapi, untuk nasabah institusi tidak akan terlalu volatile," ujarnya ketika dihubungi oleh Bareksa.
Ketentuan fraksi yang baru dinilai dapat memberi keuntungan cepat bagi para pelaku perdagangan saham harian (day trader), khususnya untuk saham dengan harga di bawah Rp500. Sebab dengan modal sedikit mereka dapat menikmati untung dari kenaikan harga yang cepat.